Pencuri yang Resahkan Warga Ranai Berhasil Diringkus Polres Natuna

Avatar
Konfernsi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian di Ranai, oleh Polres Natuna.
Konfernsi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian di Ranai, oleh Polres Natuna.
Konfernsi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian di Ranai, oleh Polres Natuna.

Natuna, LintasKepri.com – Kepala Polres Natuna AKBP. Nugrogo Dwi Karyanto, S.I.K, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Edy Wiyanto, Kasat Intel AKP. Sudarto, serta sejumlah personil Polres Natuna, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (Curat) yang selama ini meresahkan warga Ranai, Kabupaten Natuna, Kepri. Rabu (21/02/2018) pagi.

Pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2018 sekira pukul 22.00 wib, tim gabungan Resintel Polres Natuna dan Resintel Polsek Bunguran Timur telah mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pencurian, yaitu Tri Wijaya Putra (24), Noven Agustian (25) dan Dona (26), dilokasi yang berbeda.

“Yang satu orang tersangka lagi (Bayu Handri, red) masih berada diluar wilayah hukum kita. Dia berada di Yogyakarta, sedang melanjutkan pendidikan,” ujar Nugroho.

Tersangka Noven Agustian merupakan seorang residivis, yang baru bebas dari lapas pada Juni 2017 kemarin, dengan kasus yang sama.

“Sepertinya dia (Noven, red) belum ada kesadaran. Nanti kalau terulang lagi, saya suruh anggota hajar saja, walaupun bolong kakinya tak masalah, biar dia jera,” tegas Kapolres.

Tersangka yang merupakan residivis ini, akan menerima ganjaran tambahan 3/4 kurungan dari ancaman sebelumnya.

Tersangka Triwijaya Putra dan Dona telah melakukan Tindak pidana Pencurian berdasarkan LP-B / II / 2018/ KEPRI/NTN/ B.TIMUR dengan total kerugian Rp 5.000.000- (lima juta rupiah), 1 unit handpone merk Huawei warna hitam, 1 unit handpone samsung dan 1 unit handpone samsung warna putih dengan TKP di Air Kubang Kelurahan Ranai Kecacamatan Bunguran Timur.

Sementara tersangka Noven telah melakukan Tindak Pidana Pencurian berdasarkan LP- B / 100 / VIII / 2017 / SPKT KEPRI / NTN pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 dengan total kerugian Rp 3.000.000- (tiga juta rupiah) dengan TKP di Masjid Agung Natuna Kelurahan Ranai.

Dari hasil pengembangan dan dari pengakuan tersangka, di dapatkan barang bukti berupa HP merk Lenovo A 1000 M warna hitam, HP Sony Experia PM-0320-BV warna hijau, HP Xiomi Redmi 3 warna gold, HP Xiomi Redmi 4A warna putih, HP Nokia RM-908 warna hitam dan HP Evercross warna putih.

“Serta Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z, Motor Honda Beat dan uang Rp 500 ribu, yang diduga hasil penjualan dari barang curian,” terang Nugroho.

Nugroho berharap masyarakat bisa melaporkan setiap kejadian pencurian yang dialami, meskipun nilainya tidak seberapa. Karna kata dia, laporan ini akan menjadi pemberatan bagi komplotan Curat ini.

“Kalau tidak dilaporkan, ya nanti hukumannya ringan. Masalah hasil nomor dua, yang terpenting kita bekerja untuk memelihara Kamtibmas,” katanya.

Para pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1, tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Laporan : Erwin Prasetio

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *