Tanjungpinang, LintasKepri.com – Penasehat Hukum Nurdin Basirun, Andi M. Asrun, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Gubernur Kepulauan Riau Isdianto.
“Wakil gubernur (Plt Gubernur) itu perlu diperiksa, wakil gubernur kan belum pernah diperiksa KPK. Karena namanya wakil harus tau semua permasalahan, jangan wakil hanya diam-diam saja,” ujarnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (20/9), dilansir dari barometerrakyat.com.
Dia mendukung langkah KPK melakukan penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Kepri beberapa hari lalu.
“KPK sedang mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Wajar kok KPK mencari bukti, saya dukung KPK (mengeledah) OPD,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah KPK tersebut menjelaskan persoalan. Nurdin dalam menjalankan tugas, kata dia, tidak bekerja sendiri.
“Gubernur punya kaki tangan, punya anak buah, punya staf dan punya kadis,” katanya.
“Kami dari pihak penasehat hukum (Nurdin) tidak ada masalah KPK mengumpulkan sebanyak-banyaknya bukti untuk mendudukkan siapa yang salah, siapa yang benar. Berapa orang yang salah berapa orang yang benar. KPK wajib hukumnya mencari akar persoalannya, mata rantai persoalan wajib dituntaskan,” tambah dia.
Seperti diketahui, pada Kamis (11/7/2019) lalu, KPK telah mengumumkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut pada proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018-2019.
Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan pada Juli 2019 lalu.
Mereka adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sopian, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.
Nurdin diduga terima suap dari Abu Bakar senilai Rp159 Juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.
Selain itu, KPK juga menyita uang berjumlah Rp6,1 miliar yang diduga berasal dari gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun selama menjabat sebagai Gubernur Kepri.
Uang itu ditemukan saat KPK melakukan penggeledahan di dalam rumah dinas Nurdin Basirun di Tanjungpinang.
(BR)