Penasehat Hukum Acok Perjelas Statement Hengky Suryawan

Avatar
Penasehat Hukum (PH) Acok alias Haryadi, Iwan Kurniawan, SH, MH, M.Si.
Penasehat Hukum (PH) Acok alias Haryadi, Iwan Kurniawan, SH, MH, M.Si.

– Terkait Stadman Hengky Suriawan “Gantung Saya Jika Bersalah”

Penasehat Hukum (PH) Acok alias Haryadi, Iwan Kurniawan, SH, MH, M.Si.
Penasehat Hukum (PH) Acok alias Haryadi, Iwan Kurniawan, SH, MH, M.Si.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Penasehat Hukum (PH) Acok alias Haryadi, Iwan Kurniawan memperjelas statement Tersangka Hengky Suryawan “Gantung saya jika bersalah” yang dianggapnya tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dijelaskan Iwan, pernyataan tersebut tidak memandang prinsip dan keabsahan hukum, katanya berdasarkan hukum positif, di Indonesia tidak mengenal adanya hukum gantung, sebagaimana dimaksud adalah hukum tembak.

“Kalau bicara dulu itu sah saja, namun saat ini, harus diperjelas, berdasarkan Pasal 11 KUHP Pidana mati itu dijalankan oleh algojo yang dikenakan dengan tali, yang dikenal dengan hukuman gantung. Namun, aturan itu saat ini diatur dalam KUHAP Pidana Pasal 10 huruf (a) nomor (1) pidana mati, dengan cara eksekusi tembak mati dengan regu penembak,” kata Iwan kepada LintasKepri.com dikantornya, Jalan Kijang Lama, Jumat (3/6) malam.

Terkait, Stadman Hengky itu, Iwan beranggapan perlu diluruskan oleh penasehat hukum kliennya, dia merasa persoalan yang tengah dihadapi oleh klien dan tersangka menjadi kabur dalam ranah hukum.

“Permasalahan Ini perlu Penasehat Hukum luruskan, karena ini jangan sampai persoalan hukum itu kabur esensinya, dasar-dasar hukum perlu dilihat, dari para pihak yang terlibat kasus hukum jangan dianggap biasa, seperti bapak Hengky ini, jangan sembarangan mengeluarkan stadman,” jelasnya.

Kata Iwan, Pernyataan tersebut seharusnya tidak dikeluarkan Hengky, mengingat dirinya masih masuk kedalam proses hukum.

“Pernyataan itu bisa membuka persepsi negatif kepada dirinya sendiri, oleh pihak kepolisian, dan pihak pelapor, dan Pernyataan ini dapat dijadikan pedoman bagi PH untuk melakukan tuntutan hukum, atau legal action lainnya,  sehingga ada pertanggungjawaban dari setiap perkataan yang dikatakannya,” tambahnya.

Tidak hanya Iwan, pengacara hukum Acok lainnya juga menerangkan, berdasarkan pelaporan kliennya, Acok alias Haryadi ke Polda Kepri, sesuai laporan nomor LP-/15/III/2016/SPKT-Kepri pada 16 Maret 2016, dengan keterangan tidak sampai pada hukuman mati.

“Berdasarkan cash yang klien kami bawa ini juga tidak sampai ke hukuman pidana dan hukuman mati, hanya masuk kedalam pasal 263, paling lama dengan pidana 6 tahun, dan termasuk dalam 264, dan pasal 266,” kata Rusmadi, yang juga termasuk dari lima penasehat Acok.

Kedua penasehat Acok ini berharap agar Hengky Suryawan kooperatif dalam memenuhi pemanggilan penyidik polres, dan tidak perlu membuat pernyataan-pernyatan yang dapat membingungkan masyarakat.

“Berdasarkan bukti yang kita dapatkan, Jual beli itu langsung diterima oleh saudara Hengky Suriawan, meskipun Hengky sempat ingin mengembalikan uang tersebut, namun klien saya tidak mau,”tukas mereka.

Sampai berita ini dimuat, Hengky Suriawan masih belum berhasil dikonfirmasi, guna klarifikasi lebih lanjut dalam bantahan pernyataannya, oleh Penasehat Hukum, Acok alias Haryadi. (Aji Anugraha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *