Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mencetak sejarah baru dalam pengelolaan sektor energi. Pengalihan hak partisipasi (Participating Interest/PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Northwest Natuna (WK NWN) dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Prima Energy ke PT Pembangunan Kepulauan Riau Northwest Natuna (PT PK NWN) kini resmi terealisasi.
Penandatanganan perjanjian pengalihan PI dilakukan pada Kamis (24/4) di Gedung Daerah, Tanjungpinang, oleh CEO Prima Energy Pieters Utomo dan Direktur Utama PT PK NWN Syahril Efendi.
Prosesi ini disaksikan langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Sekretaris SKK Migas Luky A. Yusgiantoro, Bupati Natuna Wan Siswandi, Bupati Anambas Abdul Haris, Ketua Komisi III DPRD Kepri Teddy Jun Askara, serta Direktur Utama PT Pembangunan Kepri Azwardi Anas.
Pengalihan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 dan Permen ESDM No. 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan pemberian PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bentuk pemberdayaan daerah dan peningkatan partisipasi dalam kegiatan usaha hulu migas.
Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan bahwa proses menuju pengalihan PI ini berlangsung cukup panjang dan membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Menurutnya, langkah ini akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka ruang investasi baru bagi daerah.
“Kami terus berinovasi untuk memaksimalkan potensi sumber daya daerah. PI 10 persen ini adalah salah satu instrumen penting yang harus dikelola secara profesional demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Ansar.
Ansar juga mengapresiasi dukungan SKK Migas yang mengizinkan pengelolaan wilayah hulu migas di luar batas kewenangan laut provinsi, sebagai bentuk pengakuan terhadap semangat desentralisasi pembangunan.
Lebih jauh, Gubernur Ansar menyoroti tantangan teknis dalam pengelolaan wilayah laut, yang memerlukan investasi besar dan teknologi tinggi.
Ia berharap pengalihan PI ini dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten-kabupaten pesisir.
“Kami percaya BUMD dan KKKS mampu mengelola PI ini dengan optimal, asalkan didukung oleh sinergi yang kuat dan tata kelola yang profesional,” ujarnya.
Sekretaris SKK Migas Luky A. Yusgiantoro menegaskan bahwa pengalihan PI 10 persen ini merupakan tonggak sejarah penting di Kepulauan Riau.
Ia menyebutnya sebagai implementasi nyata semangat desentralisasi, agar manfaat dari sektor migas tidak hanya dirasakan di pusat, tetapi juga oleh masyarakat di daerah penghasil.
“Ini adalah milestone pertama di Kepri. Kami mendorong agar pengelolaan PI dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengacu pada prinsip tata kelola yang baik,” ujar Luky.
Luky juga menekankan pentingnya pelaporan keuangan yang rapi, kepatuhan terhadap regulasi, serta akuntabilitas publik sebagai fondasi utama keberhasilan pengelolaan PI oleh daerah.
Melalui pengalihan PI ini, Pemprov Kepri selangkah lebih maju dalam memperkuat posisi strategisnya sebagai wilayah energi nasional dan membuka peluang besar bagi peningkatan pembangunan ekonomi kawasan perbatasan.(*)