Pemprov Kepri Gandeng Instansi Terkait Bentuk Tim Pemantauan Pemilu 2024

Lintaskepricom
Pemprov Kepri Gandeng Instansi Terkait Bentuk Tim Pemantauan Pemilu 2024
Pemprov Kepri Gandeng Instansi Terkait Bentuk Tim Pemantauan Pemilu 2024. Foto: Kesbangpol Kepri.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemprov Kepri memperkuat kesiapan jelang Pemilu serentak tahun 2024 dengan pembentukan Tim Pemantauan Pemilu.

Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 181 Tahun 2024 sebagai langkah implementasi Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Permendagri No.61 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemantauan Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik Daerah.

Tim ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dibantu oleh Sekretaris Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kepri, serta melibatkan unsur TNI/Polri, Binda, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan OPD terkait Pemprov Kepri.

Rapat pertama Tim Pemantauan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Riau digelar hari ini, Senin, 12 Februari 2024, di Aula Asrama Haji Tanjungpinang.

Rapat ini dipimpin oleh Asisten I Setda Provinsi Kepulauan Riau, TS. Arif Fadillah yang mewakili Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim.

Tujuan rapat ini adalah untuk memastikan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan lancar, tertib, dan aman, serta untuk menghindari potensi masalah yang tidak diinginkan.

Rapat yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau dan dihadiri oleh pejabat dari TNI, Polda, BIN, KPU, Bawaslu.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat antara lain:

  • Pentingnya kerjasama dan sinergitas antar instansi dan stakeholder terkait untuk kesuksesan penyelenggaraan pemilu.
  • Peran pemantauan di lapangan dalam mendapatkan informasi penting terkait situasi/kondisi di lapangan, mulai dari persiapan pemilu, proses pelaksanaan, hingga penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilu.
  • Proses distribusi logistik yang berjalan lancar dari kabupaten ke kecamatan dan ke kelurahan, bahkan menggunakan alutsista TNI seperti Kapal Bakamla untuk wilayah terjauh.
  • Kegiatan pengawasan pasca masa kampanye oleh Bawaslu, termasuk penertiban Alat Peraga Kampanye di seluruh wilayah.
  • Langkah preventif yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Kominfo bersama KPU terkait masalah sinyal di TPS yang rawan, untuk memastikan kelancaran proses rekapitulasi.
  • Pentingnya kesediaan tim untuk memberikan informasi atau laporan secepat mungkin, sambil tetap menjaga netralitas dan kondusifitas.(*/Fhr)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *