Tanjungpianag, LintasKepri.com – Berdasarkan data Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/6865/SJ.SE tertanggal 24 November 2014 perihal percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang anggaran, yang diperoleh media ini dari media sosial bertuliskan, pertama, bahwa sesuai paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang telah disepakati sebelumnya oleh Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pengesahan APBD Kepri harusnya telah dilaksanakan pada hari Jum’at 18 Desember 2015. Namun sampai dengan hari ini belum juga ada tanda-tanda bahwa APBD Kepri disahkan oleh DPRD.
Kemudian, hal ini memunculkan spekulasi dibeberapa kalangan masyarakat, bahwa diduga penundaan APBD ini erat kaitannya dengan hasil Pilgub 9 Desember lalu. Jika dihubungkan dengan konsekuensi logis menyangkut sanksi administratif yang akan dikenakan kepada Pemprov Kepri jika tidak juga mengesahkan APBD sampai dengan tanggal 30 Desember 2015, maka ini tentu saja mengacaukan seluruh program pembanguna pada tahun 2016 yang telah direncanakan pada APBD Kepri. Dan tentu saja menjadi batu sandungan dan PR berat bagi Gubernur baru dalam menjalankan roda Pemerintahan karena kehilangan hak-hak keuangan dan tertundanya program-program pembangunan Daerah.
Sementara, menurut informasi yang didapat dari sumber terpercaya dilingkungan DPRD, bahwa seluruh materi APBD Kepri 2016 telah dibahas di semua komisi termasuk besaran pagu indikatif masing-masing SKPD di Pemprov Kepri pada minggu kedua Desember. Namun, sampai dengan minggu ketiga ini, komisi tertentu belum juga menandatangani Berita Acara Pembahasan (BAP) sebagai dasar Fraksi-Fraksi menyampaikan pendapat. Inilah yang menjadi alasan DPRD untuk menunda pengesahan APBD.
Kuat dugaan ada kekuatan politik tertentu yang sengaja menjegal pengesahan APBD Kepri ini di tahun 2015.
Keterlambatan pengesahan APBD ini jelas merugikan rakyat. Setidaknya selama beberapa bulan program pembangunan terhenti, penyelenggaraan pemerintahan tidak maksimal, begitu pula pelayanan publik oleh pemerintah. Ditambah lagi penyerapan Dana APBD 2016 bakal tidak maksimal karena waktu penggunaan dana hingga 2016 berakhir telah berkurang beberapa bulan.
Sementara sumber lain membenarkan dengan hal diatas.”Yang betul sekarang bang, pemprov belum menyetorkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor yang sudah jelas sejumlah Rp 69 M ke Kota Tanjungpinang untuk 2015. Sepeserpun belum disetor. Belum lagi DBH lainnya yang totalnya mencapai Rp 114 M. Hal inilah yang jadi kendala kenapa sampai saat ini dana publikasi, dokumentasi belum bisa dicairkan Bang,” tulis sumber melalui Blackberry Messenger (BBM) yang namanya tidak mau ditulis.
Terkait dengan hal diatas,Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Riono dikonfirmasi LintasKepri.com melalui, ponselnya, belum menjawab konfirmasi, klarifikasi media ini.
Begitu juga dengan pihak terkait lainya, hingga berita ini diunggah, media ini belum berhasil mengkonfirmasi, klarifikasi. (Aliasar)