– Pemohon 16.000, Persediaan Hanya 2.000
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, masih kekurangan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Hal itu dapat dilihat dari membludaknya pemohon yang mengajukan pembuatan e-KTP yang mencapai 16.000 orang, namun jumlah persediaan blanko hanya 2.000.
“Hingga saat ini persediaan blanko untuk membuat e-KTP hanya sekitar 2.000 blanko, sementara pemohon yang mengajukan pembuatan e-KTP sekitar 16.000 orang,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Mardiliana diruang kerjanya, Jumat (6/10).
Dia menjelaskan, pemohon dengan jumlah yang cukup besar itu sudah mengajukan untuk dibuatkan e-KTP sejak 2016 lalu. Disdukcapil Tanjungpinang pun telah berupaya meminta blanko ke pusat sebanyak 20.000 blanko.
“Pemerintah pusat hanya memberikan 2.000 blanko,” katanya.
Banyaknya antrian kabupaten/kota di Indonesia menjadi kendala Disdukcapil dalam mendapatkan blanko e-KTP sesuai jumlah yang diinginkan.
“Kabupaten dan kota kota lain di Indonesia juga banyak yang antri untuk mendapatkan blanko tersebut,” jelasnya.
Blanko yang ada saat ini diutamakan untuk masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman e-KTP sama sekali. Selain itu juga didulukan untuk formula atau umur usia anak 17 tahun kurang 1 hari.
“Apabila ada KTP masyarakat yang rusak juga diutamakan hingga soal emergency seperti warga yang ingin bepergian, contohnya berangkat ke Malaysia,” terangnya.
Meskipun begitu, Disdukcapil tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan tambahan blanko e-KTP.
“InsyaAllah seminggu lagi Kepala Dinas ke Jakarta untuk mengambil blanko itu,” katanya.
(Iskandar)