Pemkot Tanjungpinang Wajib Laporkan Hasil Refocusing BLT

Avatar
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang wajib melaporkan hasil refocusing anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada DPRD setempat.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, menegaskan, hasil refocusing anggaran BLT yang dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang hingga tiga kali wajib dilaporkan kepada wakil rakyat.

“Berbicara soal aturan wajib dilaporkan hasil refocusing,” tegasnya, Rabu (24/6).

DPRD, sambung Weni, hanya mengetahui dan sudah mensahkan refocusing pertama dengan anggaran Rp12,5 miliar. Sedangkan refocusing yang kedua, legislator belum menerima laporan dan belum mengetahui hasilnya.

“Ya kalau Pemkot tak mau melaporkan kepada kita ya biarkan saja. Nanti bila ada temuan, mereka juga yang akan bertanggung jawab. Terpenting DPRD ada catatan. Kita belum pernah menerima laporan, pembahasan, ataupun mengesahkan hasil refocusing kedua maupun ketiga,” paparnya.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang Novaliandri Fathir. Dia membenarkan sampai saat ini refocusing kedua dan seterusnya belum ada laporan ke legislatif.

“Belum ada laporan yang kami terima hasil dari refocusing yang dilakukan Pemkot terkait anggaran BLT,” kata dia.

Hasil refocusing itu, tegas Fathir, wajib dilaporkan kepada dewan.

(cho)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *