Tanjungpinang, LintasKepri.com – Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang normal baru (new normal) di Kota Tanjungpinang hari ini sudah berjalan, hanya saja DPRD belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah setempat.
“Setahu saya hingga saat ini belum ada sosialisasi ke DPRD terkait Perwako new normal,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga, Senin (15/6).
Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan terhadap legislator. Tujuannya agar bisa ikut menyosialisasi Perwako tersebut di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, pemerintah seharusnya juga menyosialisasi Perwako new normal dalam bentuk banner di setiap rumah makan, restoran, mall, kedai kopi, bahkan ditempat orang sering berkumpul.
Menurut aturan yang berlaku, kata Ade, Perwako tidak perlu persetujuan dewan untuk dapat diterapkan.
“Perwako tidak perlu persetujuan. Beda dengan Perda,” katanya.
(cho)