Pemkot Batam Gandeng OJK Perangi Judi Online dan Pinjol Ilegal

Pemkot Batam Gandeng OJK Perangi Judi Online dan Pinjol Ilegal
Pemkot Batam Gandeng OJK Perangi Judi Online dan Pinjol Ilegal. Foto: Diskominfo Batam.

Lintaskepri.com, Batam – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya kasus perceraian di kalangan pegawai Pemko Batam yang diakibatkan oleh keterlibatan dalam judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Batam dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau sepakat untuk meningkatkan upaya pencegahan dan edukasi.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (6/8/2024), Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya, menyampaikan rencana sosialisasi bahaya judi online yang akan menyasar seluruh pegawai Pemko Batam.

Selain itu, OJK juga akan menggelar sosialisasi pasar modal untuk memberikan alternatif investasi yang lebih aman.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi pinjaman online bagi pegawai agar tidak melebihi 40% dari gaji. Namun, kebijakan ini masih belum sepenuhnya efektif dalam mencegah dampak negatif dari pinjol ilegal.

OJK menawarkan solusi dengan memberikan edukasi mengenai bahaya judi online dan pentingnya investasi yang legal. Sosialisasi pasar modal yang akan digelar pada 22 Agustus mendatang diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang berbagai instrumen investasi seperti reksadana.

Kerjasama antara Pemkot Batam dan OJK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya melindungi masyarakat dari risiko kerugian akibat judi online dan pinjol.

Dengan adanya sosialisasi dan edukasi yang intensif, diharapkan masyarakat dapat membuat keputusan finansial yang lebih bijak.(*)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *