Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemko Tanjungpinang mengusulkan tambahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru Tahun 2017 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang.
“Kita mengusulkan 2 Ranperda baru diantaranya tentang Rencanakan Detail Tata Ruang (RDTR) dan Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,” kata Wakil Walikota Tanjungpinang Syahrul, saat paripurna di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senin (27/3) lalu.
Selain itu, kata Syahrul, terdapat tiga Ranperda yang wajib dibahas. Diantaranya seperti Ranperda APBD-P 2017, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2016 dan Ranperda APBD 2018.
“Ketiga Perda itu termasuk yang kursial dalam pembangunan dan kemajuan pemerintah daerah,” katanya.
Hal senada juga diutarakan oleh Kabag Administrasi Kesekretariatan, Yuswandinata. Kata dia dewan telah mengusulkan sebanyak tiga Ranperda untuk dibahas bersama pemerintah di tahun 2017.
“Ranperda itu antara lain tentang perlindungan penyandang disabilitas, zakat, dan kawasan bebas asap rokok,” kata Yus.
(Budi Arifin)