Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengusulkan tujuh objek yang diduga sebagai situs cagar budaya.
Usulan ini diajukan melalui pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang dilaksanakan di Hotel Bintan Plaza, Senin (11/11/2024). Acara berlangsung selama dua hari, dengan sidang rekomendasi yang melibatkan tim ahli bidang cagar budaya.
Kabid Sejarah dan Cagar Budaya, Wimmy D Hidayat, menyatakan dari tujuh objek yang diusulkan, lima akan ditetapkan sebagai cagar budaya.
Objek yang masuk rekomendasi meliputi struktur bangunan dan situs makam tua, seperti Kantor Disnaker Bintan di Kilometer 3, TK Mawar, makam di Kampung Bugis, dan Tangga Apollo dekat Masjid Agung.
Ia menjelaskan, ada 27 cagar budaya yang tercatat di Disbudpar, namun tidak semuanya memenuhi kriteria untuk ditetapkan.
Penetapan cagar budaya membutuhkan kajian mendalam dan ketelitian. Sesuai UU No. 11 Tahun 2010, objek yang dapat diusulkan harus memiliki usia minimal 50 tahun serta nilai sejarah, pendidikan, pengetahuan, dan kebudayaan.
“Syarat lainnya ialah bangunan atau situs itu memiliki arti yang penting sejarah pendidikan, pengetahuan dan kebudayaan, jadi yang kita usulkan ini ciri dan syarat nya masuk semua,” ungkapnya.
Nantinya apabila usulan rekomendasi yang sudah diberi dan ditetapkan oleh tim, maka kewajiban pemerintah ialah melestarikan bangunan dan situs yang telah resmi di tetapkan.
“Nanti kita pasangkan papan informasi cagar budaya agar masyarakat bisa mengetahui informasi dari bangunan itu,” imbuhnya. (Mfz)
Editor: Ism