Pemko Tanjungpinang Sosialisasi Produk Hukum

Avatar
sosialisasi produk hukum daerah kepada RT dan RW se-Kota Tanjungpinang.
sosialisasi produk hukum daerah kepada RT dan RW se-Kota Tanjungpinang.
Sosialisasi produk hukum daerah kepada RT dan RW se-Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemko Tanjungpinang, Rabu (22/3) di Aula Bulang Linggi Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang melakukan sosialisasi produk hukum daerah kepada RT dan RW se-Kota Tanjungpinang.

Acara tersebut dibuka oleh Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, sejalan dengan dilakukannya Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dengan Kejaksaan Negeri tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kesepakatan bersama tersebut diteken oleh walikota bersama Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, disaksikan Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul, Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro, Asisten, Kepala OPD, Camat serta Lurah.

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan ada 3 produk hukum disosialisasikan kepada RT dan RW sehingga perlu dimengerti dan dipahami oleh masyarakat.

“Sebab akan berkaitan dengan yang ada di wilayah bapak/ibu, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” katanya.

Sosialisasi produk hukum daerah kepada RT dan RW se-Kota Tanjungpinang.
Sosialisasi produk hukum daerah kepada RT dan RW se-Kota Tanjungpinang.

Lis ingin Ketua RT dan RW bisa mensosialisasikan kembali kepada masyarakat mengenai produk hukum tersebut. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak tahu dan tidak paham akan produk hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini.

“Apabila Ketua RT dan RW butuh dinas teknis untuk menjelaskannya, silahkan minta ke dinas terkait untuk menjadi narasumber,” tuturnya.

Lis mengharapkan dengan sosialisasi yang terus dilakukan secara berkesinambungan, maka produk hukum itu benar-benar dapat dipahami dan dimengerti oleh masyarakat secara luas.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama 2 hari (22-23) dalam 2 sesi yang diikuti sebanyak 400 orang peserta.

Peserta pada sesi pertama terdiri dari Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota.

Sesi kedua akan diadakan pada Kamis (23/3), peserta terdiri dari Kecamatan Bukit Bestari dan Kecamatan Tanjungpinang Timur.

(Hum/red)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *