Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyetujui kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg sebesar Rp18.000 dan akan diberlakukan awal Januari 2019.
“Kenaikan HET tersebut telah melalui kajian dan pertimbangan,” kata Walikota Tanjungpinang Syahrul, Jumat (28/12).
HET tersebut sesuai SK Walikota Tanjungpinang nomor 432 tahun 2018 tanggal 29 November 2018.
Pangkalan tidak dibenarkan menjual diatas HET. Apabila ada temuan di lapangan penjualan LPG diatas HET pihak berwenang tidak segan-segan untuk memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan kerja.
Lebih lanjut dijelaskan Syahrul, sejak diberlakukannya konversi minyak tanah ke gas pada tahun 2010, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg Rp15.000, berdasarkan SK Walikota nomor 34 tahun 2010 tentang HET LPG 3 Kg untuk wilayah Kota Tanjungpinang, kecuali di Penyengat, ada biaya tambahan transportasi sebesar Rp 2.000.
Hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian harga, sementara biaya operasional dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan seperti UMK, BBM dan biaya operasional lainnya.
Syahrul menambahkan, sebelum dilakukan penyesuaian harga ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah melakukan kajian dan rapat dengan Pertamina, Hiswana Migas serta Pemerintah Provinsi Kepri.
Hiswana migas sudah mengajukan penyesuaian harga sejak tahun 2014 namun Pemko belum menyetujui karena dengan pertimbangan kondisi saat itu belum saatnya untuk naik.
Kemudian untuk kedua kalinya Hiswana Migas mengajukan kenaikan pada tahun 2017. Penyesuaian HET ini, kata Syahrul merupakan kepastian harga di masyarakat.
“Karena realita di lapangan harga jual LPG 3 Kg yang sudah ditetapkan Rp15.000, dijual dengan kisaran Rp18.000-20.000 bahkan hingga Rp22.000.
Dengan sudah ditetapkannya HET LPG 3 Kg Rp18.000, harga di lapangan menjadi harga akhir di masyarakat. Tidak ada lagi yang menjual diatas harga tersebut kecuali di Penyengat karena ada biaya transportasi tambahan yang harus dikeluarkan sebesar Rp2.000. Syahrul mengatakan ada 3 agen di Tanjungpinang dan 181 pangkalan yang tersebar di 4 kecamatan.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang agar membeli gas LPG di pangkalan,” ungkapnya.
Pangkalan harus melayani masyarakat yang ada disekitarnya dan harus menjual ke konsumen akhir bukan kepada konsumen perantara untuk diperjual belikan kembali.
Syahrul kembali menegaskan dengan sudah ditetapkan penyesuaian harga tersebut, harga gas LPG 3 Kg sebesar Rp18.000 sudah menjadi harga akhir, tidak ada lagi yang menjual diatas harga tersebut.
Pemko Tanjungpinang akan melakukan pengawasan dibawah OPD terkait bersama Hiswana Migas, Pertamina dan Satgas Pangan di setiap pangkalan.
Ketua Cabang Hiswana Migas Provinsi Kepri Adeck Helmi mengatakan, LPG 3 Kg akan di jual ke pangkalan resmi pada harga Rp15.750 dari sebelumnya Rp13.750 dan pangkalan akan menjual pada harga Rp18.000 dari sebelumnya Rp15.000 sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang.
Adeck menambahkan, Pertamina, Hiswana Migas, Pemerintah Kota Tanjung Pinang berikut agen-agen yang melayani wilayah Tanjungpinang akan melakukan pengawasan untuk memastikan HET yang di jual tidak lebih dari yang ditentukan.
Ia menegaskan apabila ada pangkalan resmi yang menjual di atas HET dan pangkalan yang resmi menjual kepada pengencer untuk diperjual belikan kembali, maka masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada Pemko dan agen sehingga pangkalan tersebut akan mendapat sanksi berupa teguran sampai pemutusan hubungan kerja.
Pangkalan juga diminta untuk merevisi papan pangkalan yang baru, tetap menyediakan racun api untuk mengatasi kebakaran dan ember air untuk memeriksa kebocoran serta timbangan untuk memastikan bahwa LPG yang di jual sesuai takaran dan mencatat semua penjualan LPG ke log book, karena LPG 3 Kg adalah barang bersubsidi yang di kontrol, di mana penggunanya adalah usaha mikro dan masyarakat tidak mampu.
“Kami menyarankan agar masyarakat tidak menjual LPG 3kg selain pangkalan, karena hal tersebut menyalahi aturan. Apabila ingin menjual LPG 3 Kg, maka uruslah surat rekomendasi dari agen dan pemerintah daerah agar penjualannya dapat di awasi,” papar Adeck.
Dia menjelaskan, saat ini kebutuhan LPG di Tanjungpinang sekitar 181.000 tabung perbulan yang dilayani oleh 3 Agen yaitu PT. Mulia Bintan Sejahtera, PT. Adrijaya Sakti, PT. Bumi Kharisma Pratama dan dengan 181 pangkalan.
HET yang naik telah diusulkan sejak tahun 2014 dan kembali diusulkan pada awal tahun 2017. Proses ini sangatlah panjang setelah studi kelayakan selama beberapa tahun, kajian oleh tim professional dan review oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang yang melibatkan semua OPD terkait maupun Pemerintah Provinsi Kepri.
Pada tahun 2018 ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga sudah berupaya menekan dari permintaan agen untuk dinaikan dari Rp21.000, hanya cukup diangka Rp18.000. HET, terakhir di tetapkan pada tahun 2010 pada 8 tahun lalu dimana faktor cost jauh berbeda.
UMK ditahun 2010 adalah Rp975.000 dan pada tahun 2018 sudah menjadi Rp2.565.187 dan 2019 menjadi Rp2.771.172 dimana mengalami selesih sebesar 184%.
KURS USD pada tahun 2010 sebesar Rp 9.500, dan pada tahun 2018 ini pernah mencapai Rp15.500, sangat mempengaruhi cost di agen seperti spare part, harga lori baru dimana diperlukannya pembaharuan setiap 10 tahun untuk mengikuti ketentuan Pertamina dan aspek safety.
Apabila Het tidak dinaikan maka oleh agen tidak mampu lagi membayarkan upah lembur karyawan dan pembaharuan armada yang dapat menyebabkan keterlambatan supply ke pangkalan yang berujung adalah kelangkaan dan panic buying di masyarakat yang dapat memperparah situasi di lapangan.
Hiswana Migas bersama Pemko dan Pertamina, Satgas Pangan siap melakukan pengawasan dan menjamin ketersediaan stok gas LPG 3 Kg ditengah masyarakat.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu resah dan membeli gas elpigi di pangkalan sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan bukan ditempat lain.
(hms)