Tanjungpinang, LintasKepri.com – DPRD setempat menilai Pemko Tanjungpinang kurang optimal dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Kita melihat dan menilai Pemerintah Kota Tanjungpinang masih kurang optimal dalam mengawasi dan menegakkan yang berkaitan dengan Perda,” kata Anggota Komisi III DPRD Tanjungpinang Ashady Selayar, Selasa (25/6).
Dirinya siang tadi bersama anggota Komisi III lainnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pembangunan perumahan subsidi di Jalan Cendrawasih oleh PT Sinar Multi Makmur Abadi berdasarkan informasi.
Dalam sidak itu didapati bahwa pihak pengembang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi membangun.
“Kita minta urus izinnya dulu baru bisa melakukan atau meneruskan pembangunan tersebut. Kita juga minta kepada pihak Satpol PP untuk menghentikan pengerjaan ini. Dalam Perda jelas tidak boleh seperti itu, harus ada izin dulu baru bangun,” katanya.
Seharusnya, sambung Ashady, Pemko Tanjungpinang melalui OPD hingga Satpol PP bertanggungjawab atas Perda yang sudah diberlakukan.
“Sangsi apa yang akan diberikan kepada pelanggar Perda, kita serahkan kepada Pemko. Kita sebagai dewan menginginkan segala peraturan dipatuhi dan dijalani,” tegasnya.
Ashady menambahkan, dalam UU 32 tahun 2009 pasal 121 ada sangsi pidana melanggar Perda. “Jadi, dalam hal ini kita pulangkan kembali kepada aparat penegak Perda serius atau tidak,” ungkapnya.
Disamping kurang optimal dan lemah dalam menegakkan Perda, kata Ashady, Pemko Tanjungpinang seolah-olah memberikan keleluasaan kepada pengembang untuk melakukan sesuatu hal yang belum mengantongi izin, dan terkesan membiarkan.
“Karena salah satu pengembang (Apeng) menuturkan sudah terbiasa membangun tanpa harus mengantongi IMB terlebih dahulu,” paparnya.
Politisi Golkar ini berpesan, biasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa.
(cho)
Dinas terkait selalu tidak konsisten, saat ini IMB dibutuhkan sepertinya hanya untuk persyaratan kredit di bank atau buat syarat KPR. Ini di jalan yg sama, berhadapan lokasinya, yg urus IMB di haruskan punya halaman 5 meter, dalam pengajuan 4 meter, ditolak dengan dasar peraturan.
Halaman parkir 4 mtr itu krn panjang kapling hanya 15 meter.
Tapi di seberang jalan ada minimarket yang bangunannya habis sampai pinggir parit. Tak punya halaman…. Tapi tenang saja…. Udah bertahun-tahun….
Satu sisi peraturan di tegakan satu sisi di abaikan….