Tanjungpinang, LintasKepri.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang agar segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya perangkat RT/RW di lingkungan masing-masing untuk tidak menjadi Tim Sukses (Timses) Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada di kota ini.
“Kami sudah menyurati pihak pemko setempat agar secepatnya mengeluarkan surat edaran tersebut,” tegas Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah, Jumat (27/4).
Langkah ini diambil terkait adanya temuan perangkat RT/RW yang menjadi tim pemenangan salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang. Sayangnya Panwaslu setempat tidak bisa berbuat banyak.
“Soalnya tidak ada lagi yang mengatur tentang hal ini. Didalam PKPU tidak ada yang mengaturnya karena RT/RT bukan perangkat pemerintah, tapi perangkat masyarakat. Dalam Perda juga tidak ada. Jadi, jalan satu-satunya, kami meminta agar Pemko Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran tersebut,” ucapnya.
Maryamah memberitahu akan memberikan sosialisasi kepada seluruh perangkat RT/RW sekitar. Tujuannya agar tidak menjadi tim pemenangan salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.
“Bulan depan InsyaAllah kita akan berikan sosialisasi kepada 800 orang RT/RW,” katanya.
(M. Danu)