Pemko Tanjungpinang dan Pemilik Lahan Selesaikan Masalah Rimba Jaya

Avatar
Rimba Jaya. Foto diambil sore hari, Sabtu (8/12).
Rimba Jaya. Foto diambil sore hari, Sabtu (8/12).
Rimba Jaya. Foto diambil sore hari, Sabtu (8/12).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama pengelola sekaligus pemilik lahan Rimba Jaya telah melakukan pertemuan guna menyelesaikan permasalahan di pasar modern Rimba Jaya pada Sabtu (8/12).

Pertemuan dipimpin langsung Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang (Syahrul-Rahma). Richard selaku pemilik perusahaan kawasan Rimba Jaya beserta karyawannya Junet dan Edi turut hadir dalam pertemuan itu.

Beberapa permasalahan yang dibahas dalam pertemuan tersebut mengenai kelangsungan pedagang berjualan di tempat itu, sekaligus membahas masalah salah satu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Rimba Jaya yang masih dalam proses, serta tunggakan pajak yang harus dibayar oleh pemilik lahan.

Hasil pertemuan kedua belah pihak didapat kata mufakat bahwa para pedagang tidak perlu khawatir, mereka dipersilahkan berjualan seperti biasa.

Hanya saja dalam satu atau dua hari ini (Sabtu dan Minggu), Richard selaku pemilik lahan menutup sementara lokasi Rimba Jaya dengan tujuan menjaga kondisi agar tetap tenang.

Sedangkan masalah salah satu IMB di lokasi Rimba Jaya, Richard menuturkan sedang dalam proses pengurusan. Untuk pajak yang masih dalam tunggakan, Richard menyatakan kesediaannya untuk membayar. Ia meminta keringan dari Pemko Tanjungpinang untuk menyicil.

Hal tersebut disambut baik oleh Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang (Syahrul-Rahma).

Syahrul mengatakan, Pemko Tanjungpinang mendukung berkembangnya Rimba Jaya yang merupakan salah satu pusat perdagangan di daerah Tanjungpinang yang mampu membangkitkan geliat ekonomi masyarakat.

Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama pengelola sekaligus pemilik lahan Rimba Jaya telah melakukan pertemuan guna menyelesaikan permasalahan di pasar modern Rimba Jaya pada Sabtu (8/12).
Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama pengelola sekaligus pemilik lahan Rimba Jaya telah melakukan pertemuan guna menyelesaikan permasalahan di pasar modern Rimba Jaya pada Sabtu (8/12).

Ia mengingatkan agar pengusaha mematuhi Undang-Undang dan aturan yang berlaku.

“Disamping memiliki hak, tentunya juga ada kewajiban yang harus dipenuhi seperti harus ada IMB terlebih dahulu baru bangunan dapat didirikan. Begitu juga dengan pajak harus dibayar, karena digunakan kembali untuk kelangsungan pembangunan di daerah ini,” tegas Syahrul.

Syahrul menegaskan, bukan hanya pada pengusaha Rimba Jaya saja, akan tetapi kepada seluruh pengusaha yang ada di Tanjungpinang untuk sama-sama mentaati aturan dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Syahrul berharap terkait permasalahan ini masyarakat Tanjungpinang tidak perlu resah dan tidak mudah terprovokasi.

Sementara itu, Rahma menambahkan, terkait IMB salah satu bangunan di lokasi Rimba Jaya tinggal selangkah lagi.

“Yang bersangkutan sudah memilki SKRK, tinggal menunggu IMB keluar,” kata dia.

Rahma berharap seluruh dokumen dilengkapi, sehingga pembangunan di salah satu tempat tersebut dapat dilanjutkan kembali. Selain itu juga, pajak diangsur pembayarannya.

Menurutnya, pemerintah memberi kemudahan. “Karena ada aturannya untuk keringanan pajak sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ungkap Rahma.

Sebelumnya, Pemko Tanjungpinang juga sudah melakukan rapat koordinasi bersama OPD terkait membahas masalah tersebut pada Jumat (7/12) di Kantor Bappelitbang Tanjungpinang.

(dar/hms)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *