Pemko Kota Batam Terima Uang Pengganti Korupsi, Kucuran Dana Segar Rp165 Juta

Pemko Kota Batam Terima Uang Pengganti Korupsi, Kucuran Dana Segar Rp165 Juta
Pemko Kota Batam Terima Uang Pengganti Korupsi, Kucuran Dana Segar Rp165 Juta. Foto: Diskominfo Batam.

Lintaskepri.com, Batam – Kejaksaan Negeri Kota Batam menyerahkan uang pengganti korupsi sebesar Rp165.042.000 ke Kas Daerah Kota Batam, Rabu (7/8/2024).

Uang pengganti ini merupakan hasil dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2857 K/Pid. Sus/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Batam.

Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Batam.

“Kami mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Negeri Batam dalam mengembalikan aset negara yang telah dicuri. Ini adalah bukti nyata bahwa kita tidak akan mentolerir korupsi,” ujar Sekda Batam, Jefridin.

Uang pengganti ini merupakan hasil dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2857 K/Pid. Sus/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyerahan ini menandai kelanjutan dari proses hukum yang panjang dan kompleks.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara,” tegas Jefridin.(*)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *