Pemko Batam Terima Penghargaan Penegakan Hukum Tata Ruang

Lintaskepricom
Pemko Batam Terima Penghargaan Penegakan Hukum Tata Ruang
Pemko Batam Terima Penghargaan Penegakan Hukum Tata Ruang. Foto: MC Batam.

Lintaskepri.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima Penghargaan dari Direktorat Jendral (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) atas dukungannya dalam proses penegakan hukum bidang penataan ruang.

Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Pemko Batam dalam menangani kasus pembangunan kavling perumahan di kawasan hutan lindung Sei Ulu Lanjai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Pada tahun 2019, Kementerian ATR/BPN melakukan Audit Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) di Kota Batam dan menemukan 38 lokus yang diindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang.

Dari 38 lokus tersebut, 9 lokus berada di kawasan hutan lindung dan salah satu yang menjadi prioritas adalah BTM 36 di Sei Ulu Lanjai.

Pemko Batam melakukan berbagai langkah untuk menertibkan pelanggaran di lokus BTM 36, antara lain:

  • Memverifikasi dan mengidentifikasi pihak terkait yang melakukan pelanggaran.
  • Melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
  • Memasang plang dan menutup lokasi bersama ATR/BPN dan instansi terkait.
  • Memberikan surat peringatan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
  • Melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
  • Menghadiri undangan dari Kejaksaan sebagai saksi.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, yang menerima penghargaan ini, menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas penghargaan yang diberikan.

“Penghargaan ini menjadi motivasi dan semangat bagi Pemko Batam untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses penegakan hukum tata ruang di Kota Batam,” ujar Jefridin.

Ia juga berharap Forum Penataan Ruang Kota Batam dapat terus aktif melakukan rapat koordinasi setiap bulannya untuk membahas berbagai permasalahan terkait tata ruang.(*/Brm)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *