Lintaskepri.com, Batam – Pemerintah Kota Batam terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah melalui sosialisasi yang digelar pada Kamis (30/1/2025) di Hotel Harmoni One Batam.
Kegiatan ini menyoroti pentingnya pembayaran Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), khususnya bagi warga Kecamatan Batam Kota dan Kecamatan Nongsa.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi, menegaskan bahwa pajak daerah merupakan pilar utama dalam mendukung pembangunan kota.
“Pembayaran opsen pajak secara otomatis masuk ke Kas Daerah Pemko Batam. Semoga ini menjadi langkah baik dalam meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Jefridin.
Pendapatan Pajak Capai Rp1,4 Triliun, PBB-P2 Masih Rendah
Sepanjang tahun 2024, Kota Batam mencatat penerimaan pajak daerah sebesar Rp1,4 triliun. Beberapa sektor menunjukkan realisasi tinggi, di antaranya:
– Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 116,07%
– Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan: 105,59%
Namun, penerimaan PBB-P2 masih tergolong rendah dibandingkan pajak lainnya.
“PBB-P2 menjadi salah satu fokus dalam sosialisasi ini. Pajaknya relatif kecil, tetapi tingkat realisasinya masih belum optimal,” jelas Jefridin.
Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih sadar dan taat membayar pajak demi mendukung kemajuan Kota Batam.
“Dengan pajak yang dibayarkan, pembangunan Batam akan semakin maju, dan insentif bagi masyarakat juga semakin baik,” tegasnya.
Sosialisasi ini dihadiri sekitar 200 peserta, termasuk Ketua LPM, Ketua Forum Komunikasi RT/RW, serta tokoh masyarakat, yang diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi pajak kepada warga Batam.(*)