Lingga, LintasKepri.com – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, melakukan sosialisasi Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT) Tahun Anggaran 2019 di Aula Hotel Lingga Pesona, Senin (17/6).
Adapun peserta pada kegiatan ini berjumlah 135 orang yang berasal dari seluruh pengurus Persatuan Dharma Wanita Kabupaten Lingga, Dharma Wanita Kecamatan, dan organisasi-organisasi wanita lainnya.
Kepala Dinsos-P3A Lingga, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Tindak Kekerasan dan Trafficking Qamariah, menuturkan, selain UU Nomor 23 tahun 2014, pedoman sosialisasi tersebut juga sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Perdagangan Orang.
“Tujuan dari kegiatan ini memberikan info dan pemahaman kepada peserta, khususnya Dharma Wanita dan organisasi wanita lainnya dalam kehidupan berumah tangga. Kemudian pentingnya peran laki-laki dalam menekan tindak kekerasan anak,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Sekda Lingga Juramadi Esram, yang membuka resmi kegiatan tersebut, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Dinsos-P3A Lingga ini.
Dikatakannya sosialisasi tentang P-KDRT tersebut berfungsi untuk memberikan pencerahan kepada pasangan yang sudah menikah.
“Perselingkuhan itu juga merupakan salah satu kekerasan dalam rumah tangga. Jadi tidak hanya kekerasan fisik, hal semacam itu juga merupakan salah satu KDRT,” ucapnya.
Kata Esram ada juga saatnya kekerasan itu diperlukan, tentunya yang bersifat positif.
Selain itu, Sekda Lingga ini juga berharap kegiatan seperti sosialisasi P-KDRT dapat dilakukan berkesibambungan.
(fiza)