Lintas Kepri

Infromasi

Pemkab Bintan Dapat Pencerahan Dari KPK

Agu 2, 2018

img-20180802-wa0039Bintan, LintasKepri.com – Pemerintah Kabupaten Bintan mendapatkan pencerahan dari Kasatgas Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah II Sumatera, Adlinsyah M.Nasution di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Rabu (1/8) pagi.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri Bupati Bintan Apri Sujadi, Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, seluruh Kepala OPD Kabupaten Bintan serta unsur Camat se Kabupaten Bintan.

Dalam sambutannya, Kasatgas Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah II Sumatera, Adlinsyah M. Nasution mengatakan dirinya senang bersilaturahmi dengan Bupati Bintan Apri Sujadi, dan datang ke Kabupaten Bintan dalam rangka memberikan pemahaman terkait pencegahan korupsi.

“Saya senang telah disambut oleh Pak Bupati Bintan dan jajarannya untuk datang kesini dan memberikan pencerahan sekaligus menjalankan amanat 4 fungsi KPK yaitu pasal 7 koordinasi, pasal 8 Supervisi, pasal 14 monitoring dan pasal 15 pencegahan. Saya meminta agar Pak Bupati dan jajaran untuk tidak ragu-ragu berkoordinasi ke KPK terkait langkah kebijakan pemerintahan,” ujarnya.

img-20180802-wa0038Sementara itu, Bupati Bintan Apri Sujadi mengakui bahwa dirinya sangat berkomitmen penuh dalam membentuk suatu pemerintahan yang clean and good governance.

Kehadiran Kasatgas Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah II Sumatera Adlinsyah M. Nasution merupakan angin segar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan. Dimana secara khusus dirinya juga meminta agar Kepala OPD Kabupaten Bintan dapat memberikan perhatiannya dalam menjalankan amanat dan tugas yang telah diemban.

“Kita bersilaturahmi dengan Bapak Aldiansyah untuk memberikan pemahaman, pencerahan agar kita bisa berdiskusi untuk secara bersama-sama agar langkah-langkah yang dilakukan dapat berjalan dengan baik. Tentunya kita juga siap dan akan akan sangat senang bisa berkoordinasi,” tutupnya.

(*)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *