Pemilik Akun FB Idel Putra Jaya Terancam di Polisikan Pemda Natuna

Avatar
Pemilik Akun FB Idel Putra Natuna.
Pemilik Akun FB Idel Putra Natuna.
Pemilik Akun FB Idel Putra Jaya.

Natuna, LintasKepri.com – Ada hal yang sangat perlu kita perhatikan dalam segala aktifitas online yang dilakukan di internet. Jangan sampai apa yang dilakukan dalam komunikasi online kita menjadi hal yang berbenturan dengan hukum sehubungan dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Merujuk hal tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Natuna, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), akan segera melaporkan salah seorang netizen pemilik akun facebook (FB) Idel Putra Jaya, ke pihak Kepolisian. Idel Putra Jaya dianggap telah melanggar UU ITE, atas komentarnya disalah satu postingan berita di group FB Berita Natuna.

Dalam komentarnya, Idel Putra Jaya dianggap menghina lembaga Eksekutif (Pemerintah) dan Legislatif (DPRD), dengan kalimat “Sinting”.

Selain itu, ia juga menyebutkan kalimat “Dungu” yang diduga ditujukan kepada salah seorang Kepala Daerah ataupun Kepala Dinas, yang menyelenggarakan event pariwisata dalam postingan berita yang dimuat oleh media LintasKepri.com, edisi Kamis 7 Juni 2018.

Kepala Diskominfo Natuna, Raja Darmika, kepada media ini menyebutkan, bahwa pihaknya mewakili Pemerintah Daerah Natuna akan segera melaporkan pemilik akun FB tersebut ke pihak Polisi Resort Natuna.

Salah satu postingan Idel Putra Natuna dikolom komentar Medsos yang diduga melanggar UU ITE.
Salah satu postingan Idel Putra Jaya dikolom komentar Medsos yang diduga melanggar UU ITE.

“Tulisan positif gitu kok ditanggapi kasar gitu ya. Saya bacanya saja geram. Kita akan laporkan supaya terjerat dengan UU ITE,” ungkap Raja Darmika, Jum’at (08/06/2018) malam.

Kata Raja, bahwa pihaknya sebenarnya sudah memberikan peringatan, serta meminta yang bersangkutan untuk menghapus postingannya dikolom komentar di FB dan untuk segera meminta maaf kepada pihak eksekutif dan legislatif. Namun nampaknya peringatan tersebut tak diindahkan oleh pemuda yang diduga berasal dari Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna tersebut, dengan tidak menghapus postingannya dan tidak meminta maaf. Justru malah membalas dengan berbagai komentar yang membuat sebagian netizen merasa jengkel.

“Saya besok melaporkan (Idel Putra Jaya, red) dari eksekutif. Karna dia tak mau cabut kata-katanya,” tegas Raja.

Hal ini dilakukan Pemda Natuna, untuk memberikan efek jera kepada sang pemuda yang sok hebat itu, dan sebagai pembelajaran bagi para netizen yang lainnya, agar lebih santun dan bijak dalam bermain sosial media (Medsos).

“Kita mau jadikan ini pelajaran, untuk lebih berhati-hati di media sosial,” sebutnya.

Hal yang sama juga akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna. Lembaga eksekutif ini juga berencana akan melaporkan pemilik akun FB Idel Putra Jaya ke pihak yang berwajib. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Yusripandi.

Kata Yusripandi, cuitan Idel Putra Jaya di medsos dianggap sebagai salah satu ujaran kebencian, dan dinilai telah menghina lembaga yang dipimpinnya tersebut.

“Akan kita pelajari dulu kasusnya. Jika ini sebagai salah satu bentuk ujaran kebencian dan melanggar UU ITE, akan kita laporkan. Saya masih menunggu arahan dari Pak Kapolres,” kata Yusripandi, disalah satu kedai kopi di Ranai.

Selain kedua lembaga diatas, postingan Idel Putra Jaya juga berhasil memancing reaksi para netizen, untuk angkat bicara. Menurut beberapa netizen, kata-kata Idel Putra Jaya dimedsos juga dianggap tidak beretika atau tidak memiliki sopan santun.

Berikut salah satu postingan Idel Putra Jaya di kolom komentar group FB Natuna, dalam sebuah postingan berita yang berjudul “Pemda Natuna Sukses Buat Yachters Sail to Natuna Tersanjung”.
“Harusnya isi kepala si dungu itu yg dikupas, biar keluar integritas pikiran yg menghasilkan konsep terbaik. Bukan kupas kelapa yg keluar cuma APBD lalu menghasilkan defisit. Apa gak sinting itu eksekutif dan legislatif..?,” ungkap Idel Putra Jaya.

Selain komentar diatas, masih banyak lagi komentar-komentar “pedas” yang di posting oleh pemilik akun FB Idel Putra Jaya tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, Idel Putra Jaya terancam dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Laporan : Erwin Prasetio

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *