Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menunggu wali kota definitif untuk melaksanakan pemilihan Wakil Wali Kota (Wawako) Tanjungpinang.
“Kita menunggu kapan wali kota dilantik definitif. Setelah itu baru dilakukan pemilihan wawako,” kata Ketua Pansus Penyusunan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar, Senin (8/9).
Ashady menjelaskan, Pansus hanya berwenang menyusun Tatib. Pemilihan wakil wali kota sesuai PP 12 tahun 2018.
“Tugas kita menyusun Tatib. Kapan pelaksanaan pemilihannya, itu nanti yang akan menyusun panitia pemilihan,” terangnya.
Saat ditanyai apakah Tatib telah disusun, Ashady menyebut Pansus baru mulai bekerja.
“Pansus baru mulai bekerja,” kata dia.
Ashady belum bisa memastikan kapan pemilihan wawako. Hanya saja sudah mendatangi KPU Kota Tanjungpinang untuk menanyakan dan meminta naskah SK partai pengusung pada saat Pilwako 2018 kemarin.
Terpisah, Komisioner KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf, membenarkan beberapa hari lalu Pansus DPRD setempat mendatangi KPU untuk meminta naskah tentang SK partai pengusung pada saat Pilwako 2018.
“Kemarin anggota DPRD datang kesini meminta SK partai pengusung. Teknis pemilihannya mereka yang mengatur,” katanya.
Yusuf juga menyebut pemilihan Wawako Tanjungpinang dilakukan menunggu wali kota definitif.
(cho)