Tanjungpinang, LintasKepri.com – Disdukcapil Tanjungpinang mengimbau pemilih pemula yang akan menggunakan hak suaranya di pemilihan kepala daerah Tanjungpinang tahun ini segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
“Harus melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) terlebih dahulu untuk mendapatkan Surat Keterangan (Suket) agar dapat memilih nantinya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Irianto, Kamis (18/1).
Dia menyebut, jumlah pemilih pemula sebanyak 4.337 orang, dan berkemungkinan akan bertambah.
Namun Erianto mengatakan ke 4.337 orang tersebut harus melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) terlebih dahulu untuk mendapatkan Surat Keterangan (Suket) agar dapat menggunakan hak suara nantinya.
“Untuk pemilih pemula harus melakukan perekaman terlebih dahulu yang bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang, dan juga sekarang bisa di lakukan di Kantor Camat Tanjungpinang Barat,” ucapnya.
Irianto menegaskan, apabila pemilih pemula tersebut tidak melakukan perekaman, maka nantinya pemilih pemula tersebut tidak dapat menggunakan hak suaranya di Pilkada tahun ini.
“Apabila tidak melakukan perekaman maka tidak bisa ikut memilih di Pilkada nanti,” katanya.
Kata Irianto batas perekaman untuk pemilih pemula akan berakhir sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
(M. Danu)