Pembunuh Supartini Divonis 15 Tahun Penjara

Avatar
Nasrun DJ (57 tahun) mengenakan rompi tahanan.
Nasrun DJ (57 tahun) mengenakan rompi tahanan.
Nasrun DJ (57 tahun) mengenakan rompi tahanan.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Terdakwa Nasrun DJ (57 tahun) kasus pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (37 tahun) divonis majelis hakim 15 tahun penjara.

Dilansir dari Barometerrakyat.com, putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Eduart Marudut P. Sihaloho dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Tanjungpinang, Rabu (27/2).

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan terdakwa Nasrun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa pasal 340 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider (Pasal 338 KUHP),” ujar majlis hakim dalam amar putusannya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya dituntut selama 20 tahun penjara.

Atas keputusan tersebut terdakwa dan penasehat hukumnya mengatakan fikir-fikir selama tujuh hari, demikian juga dengan Jaksa.

(sumber: Barometerrakyat.com)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *