Pembangunan Rumah Subsidi Tanpa IMB Disegel, Komisi III: Ada Kelalaian dari OPD

Avatar
menyegel pembangunan perumahan subsidi yang dibangun oleh PT Sinar Multi Makmur Abadi tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Garuda/Cendrawasih Km 8 atas Pembakaran Mayat, dekat Masjid Al-Ghaffar dan Al-Taubah Tanjungpinang, Selasa (25/6).

Dibangun oleh PT Sinar Multi Makmur Abadi

menyegel pembangunan perumahan subsidi yang dibangun oleh PT Sinar Multi Makmur Abadi tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Garuda/Cendrawasih Km 8 atas Pembakaran Mayat, dekat Masjid Al-Ghaffar dan Al-Taubah Tanjungpinang, Selasa (25/6).
Penyegelan pembangunan perumahan subsidi yang dibangun oleh PT Sinar Multi Makmur Abadi tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Garuda/Cendrawasih Km 8 atas Pembakaran Mayat, dekat Masjid Al-Ghaffar dan Al-Taubah Tanjungpinang, Selasa (25/6).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, akhirnya menyegel pembangunan perumahan subsidi yang dibangun oleh PT Sinar Multi Makmur Abadi tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Garuda/Cendrawasih Km 8 atas Pembakaran Mayat, dekat Masjid Al-Ghaffar dan Al-Taubah Tanjungpinang, Selasa (25/6).

“Kami sudah memasang garis PPNS Line,” tegas Kasi Ops Satpol PP Kota Tanjungpinang Dian Asmara Siregar.

Pihaknya saat ini juga sudah memasang garis larangan melanjutkan pembangunan perumahan di lokasi tersebut.

Penyegelan ini, sambung Regar sapaan akrabnya, berdasarkan informasi dari pemberitaan media ini bahwasanya pembangunan perumahan itu belum mengantongi IMB.

“Kami juga sudah memantau dan menyelidiki serta berkoordinasi dengan dinas terkait dan mendapati belum memiliki izin,” tegas Regar.

Ditanya apabila melanggar atau membuka garis PPNS sebelum mengurus izin, lanjut Regar, pihaknya langsung menindak tegas dan tidak akan memberikan izin.

“Bisa jadi kami cabut izin atau tidak kita keluarkan izinnya,” tegasnya.

Regar mengingatkan pengusaha atau developer perumahan agar mentaati peraturan yang ada dan sudah ditetapkan. Karena, pembangunan perumahan merupakan salah satu penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Demi meningkatkan PAD Kota Tanjungpinang kami akan menindak tegas para pengusaha atau developer perumahan yang tidak mengikuti peraturan yang ada,” tegas Regar.

Ditempat yang sama, Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang saat sidak ke lokasi pembangunan perumahan yang tidak memiliki IMB itu melihat kebenaran dari info yang beredar.

“Kami menjalankan tugas sebagai fungsi pengawasan yaitu kami mengawasi kinerja dari OPD. Saat ini kami lihat di lapangan ada kelalaian dari OPD setempat yaitu pembiaran kegiatan yang tidak mempunyai izin,” ujar anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang Ashady Selayar.

img-20190625-wa0015Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Sinar Multi Makmur Abadi, Apeng, dijumpai LintasKepri di lokasi, Senin (24/6), berkilah izin IMB sedang diurus dan SKRK dari Dinas PUPR sudah dikantongi.

“IMB sedang proses, meskipun belum keluar pembangunan perumahan ini tetap dibangun dan saya siap didenda oleh negara bila melanggar aturan dan bersalah,” ucapnya.

Apeng juga mengaku telah berkoordinasi dengan RT/RW setempat mengenai pembangunan perumahan ini. Hanya saja kata dia, untuk mengurus kelengkapan administrasi tidak perlu melalui RT/RW sesuai Permen.

“Namun tetap kita beritahukan karena kita menghormati RT/RW,” ungkapnya.

Apeng menyarankan media ini bila kurang yakin dengan pengurusan IMB yang sedang berjalan agar langsung ke dinas terkait.

“Silahkan saja tanyakan langsung dengan dinas terkait,” tuturnya.

Ditanya berapa jumlah keseluruhan unit rumah dibangun, Apeng menyebut 350 unit untuk 4 tahap dengan luas lahan 5 hektare.

“Sementara saat ini dibangun sekitar 10 unit dulu,” kata dia.

Sementara itu, Ketua RW 03 RT 02 Kelurahan Batu IX Wahid Hasyim, menegaskan tidak pernah menandatangani berkas apapun yang ada hubungannya dengan pemberian atau mengetahui pembangunan perumahan itu.

“Saya tidak pernah menandatangani sempadan atau berkas apapun mengenai izin itu,” tegasnya.

Wahit juga tidak pernah diberitahu berapa unit rumah yang akan dibangun maupun luas lahan.

“Tidak ada memberitahukan kepada saya. Malah brosur rumah yang dikasih kepada saya,” katanya.

Selain itu, sambung Wahit, Apeng datang kepadanya hanya minta izin kliring.

“Ya kita persilahkan, namun yang berkaitan dengan hal-hal menandatangani, saya tidak ada tandatangan. Plang IMB juga tidak ada dipasang di lokasi pembangunan, hanya meminta izin mau kliring saja,” ungkapnya lagi.

Wahit tidak mempermasalah dengan adanya pembangunan tersebut. Ia hanya meminta drainase (parit) dan jalan dilokasi pembangunan rumah subsidi ini dibetulkan.

Terpisah, Plt Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Hantoni, berencana turun ke lokasi untuk melihat langsung. Dia juga akan menerjunkan personil ke lokasi.

“Jika tidak mengantongi IMB, kita hentikan sementara pembangunan tersebut sambil menunggu izin siap. Tidak boleh membangun tanpa IMB karena melanggar Perda, ” tegasnya.

(cho/dar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *