Pemain Lama Curanmor Diamankan Polsek Bukit Bestari

Avatar
Kapolsek Bukit Bestari, Kompol A Mubin S saat Pers Release kasus Curanmor, di Polsek Bukit Bestari, Sabtu (14/5).
Kapolsek Bukit Bestari, Kompol A Mubin S saat Pers Release kasus Curanmor, di Polsek Bukit Bestari, Sabtu (14/5).

-Yamaha Vixion dijual Rp.850 ribu

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol A Mubin S saat Pers Release kasus Curanmor, di Polsek Bukit Bestari, Sabtu (14/5).
Kapolsek Bukit Bestari, Kompol A Mubin S saat Pers Release kasus Curanmor, di Polsek Bukit Bestari, Sabtu (14/5).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan pelaku yang sudah sering keluar masuk penjara, Jumat (13/5) kemarin.

“Berdasarkan LP/35/SPK/Polsek Bukit Bestari atas nama Saprudin, dengan Pelaku Ahmad Arifin (22), Heru (29) dan selaku penadah Sandro Pasaribu (28), dengan barang bukti, dua sepeda motor Honda Beat, BP 2550 FT dan Yamaha Vixton BP 2206 BI,” ungkap Kapolsek Bukit Bestari, Kompol A Mubin S saat Pers Release, di halaman Polsek Bukit Bestari, Sabu (14/5) sekira pukul 11.30 WIB.

Dari keterangan penyidikan Polsek Bukit Bestari, kedua pelaku, yakni Arifin dan Heru melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Vixion di Jalan Pramuka, Lorong Nias pada Selasa (10/5) kemarin.

“Kedua tersangka melakukan pencurian saat pulang dari jalan menuju Jalan Pramuka, lorong nias, melihat motor diparkir di depan rumah, dan mereka mendorong dengan kedua kaki dan membawa kerumah Heru,” jelas Mubin.

Kemudian, Mubin menerangkan modus penjualan dan penangkapan motor curian tersebut. Kedua tersangka menjual sepeda motor curian tersebut ke Sandro, yang berada di Gang Salak, dengan harga RP. 3,5 juta. Dengan uang muka Rp.850 ribu.

“Pada Rabu (13/5), Polsek Bukit Bestari mendapatkan lokasi pencurian, dan mendapatkan motor Vixion di rumah Sandro Gang Salak, ketiganya diringkus ke Polsek Bukit Bestari, guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Ketiganya disangkakan kedalam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 Tahun.

-Baru Pertamakali Membeli Motor Curian

Terpisah, Menurut keterangan Sandro, yang disangkakan sebagai penadah motor curian Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi BP 2206 BI, mengaku dirinya sudah merasa curiga dengan motor yang dibelinya dari Heru dan Arifin.

“Saya baru pertama kali membeli motor dari mereka, itupun mereka jual dengan harga Rp. 3,5 juta, karena jualnya malam-malam saya  bayar 850 dulu, sebab saya sudah mulai curiga ini pasti motor curian,” ujar Sandro.

Meskipun demikian, Sandro tetap terjerat sebagai penadah barang curian, dengan sangkaan pasal 480 KUHP tentang penadah.

Sementara dua diantara pelaku curanmor  tersebut yang merupakan pemain lama (sudah sering mencuri,red) mengaku mencuri dengan alasan ekonomi, katanya, sebelumnya sepeda motor yang biasa mereka curi hanya untuk digunakan sehari-hari. “Sebelumnya untuk dipakai sendiri bang,” kata Heri, salah satu tersangka curanmor itu.

Ketiganya kini mendekam di balik jeruji tralis besi Polsek Bukit Bestari. (Aji Anugraha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *