Pelayanan Publik Tanjungpinang Rapor Hijau

Avatar
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyebut, Kota Tanjungpinang mendapatkan rapor hijau untuk pelayanan publik ditahun ini karena pelayanan publik jauh meningkat dari tahun sebelumnya.

“Tanjungpinang mengalami peningkatan jauh lebih baik dari tahun sebelumnya khususnya pelayanan publik, dengan penilaian sejak Mei hingga Juli 2018,” kata Lagat pada Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Hotel Comforta Tanjungpinang, Senin (12/11).

Namun ia belum menyampaikan secara rinci OPD mana saja yang mengalami peningkatan. Hasil tersebut akan disampaikan pada Desember mendatang secara nasional.

Lagat juga menjelaskan bahwa ada beberapa strategi dalam meningkatkan pelayanan seperti memperbaiki regulasi, peningkatan kapasitas, kapabilitas dan kreatifitas aparatur. Selanjutnya menghidupkan budaya masyarakat dalam pelayanan, jangan biasakan masyarakat untuk tidak teratur.

Dikatakannya, seluruh masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman dengan ketentuan laporan yang disampaikan sebelumnya harus diregistrasi dan terdapat identitas pelapor seperti KTP. Kemudian sampaikan kronologisnya sehingga terjadinya mal administrasi.

“Sebelum melaporkan kepada Ombusdman harus mengadukan ke instansi terkait terlebih dahulu dan juga harus menyertai bukti seperti foto, rekaman, video atau dokumen pendukung lainnya bahwa ia telah mengalami pelayanan yang menyimpang,” papar Lagat.

Apabila sudah ditindaklanjuti oleh instansi terkait, kata Lagat, Ombudsman tidak perlu lagi menindaklanjuti.

“Tetapi apabila sudah disampaikan kepada instansi terkait keluhannya dan tidak ditindaklanjuti oleh instansi tersebut, dapat dilaporkan kepada Ombudsman,” ujarnya.

Dalam menindaklanjuti pelayanan publik, Ombudsman akan melakukan klarifikasi tertulis atau langsung turun ke lapangan terutama yang bersifat menyangkut hajat hidup orang banyak seperti permasalahan pada pemberian raskin. Jika setelah dilakukan klarifikasi dan tidak terbukti, maka laporan tersebut langsung ditutup.

“Kalau terbukti akan ada rekomendasi dari Ombudsman,” katanya.

Sementara itu, untuk peningkatan pelayanan publik, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono, menyampaikan agar pelayanan lebih maksimal. kata dia sebagai aparatur negara memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono.

Dia menjelaskan, khusus SOP, untuk kalangan internal memberikan pelayanan mulai dari awal sampai akhir sehingga siapapun yang menggantikan personil yang biasa menjalankan tugas tersebut dapat dilaksanakan dan tidak tergantung kepada satu orang.

“Petugas pengganti dapat menjalankan sesuai dengan SOP, jadi tidak tergantung kepada satu orang saja, khusus pada instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Riono berharap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, cepat, berkualitas, mudah, terjangkau dan terukur.

(*)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *