– Server Baru Disdukcapil Sudah Bisa Digunakan
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang kembali dapat melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) setelah sebelumnya tersambar petir.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah bisa merekam e-KTP warga,” kata Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Irianto, Selasa.
Selain e-KTP, sambung Irianto, KK, Akte, surat pindah dan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan Disdukcapil juga bisa dilakukan.
Dia menjelaskan, server mesin perekaman e-KTP diperbaiki oleh teknisi dari pusat dan memakan waktu cukup lama.
“Tenaga teknisi tersebut datang dari pusat pada 29 Desember 2018 untuk menginstal server baru itu. Memakan waktu cukup lama untuk menginstalnya,” kata Irianto.
Menurut dia, selama empat hari teknisi melakukan penginstalan sekaligus merapikan instalasi. Selain itu ada beberapa data yang hilang sewaktu server tersambar petir. Data yang hilang diketahui ketika warga melakukan perekaman e-KTP.
“Kita tidak tahu ada berapa data yang hilang, dan bisa mengetahui hal ini saat warga kembali melakukan perekaman e-KTP,” terangnya.
Irianto memastikan data warga yang hilang di server perekaman E-KTP tidak banyak.
“Kita perkirakan tidak banyaklah data yang hilang di server yang tersambar petir itu,” tutupnya.
(dar)