Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kalpison (38) pelaku pencurian laptop di Pusat Al-Qur’an Indonesia, Komplek Bintan Center, akhirnya berakhir di jeruji besi.
Pelaku berhasil ditangkap polisi dari Polsek Tanjungpinang Timur pada 04 Agustus 2019 saat kembali ke Tanjungpinang setelah melarikan diri selama 6 bulan ke Jambi sejak Februari kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Ardian, mengatakan, pelaku berhasil dibekuk di sebuah kos-kosan Jalan Pramuka tanggal 04 Agustus 2019.
“Penangkapan pelaku atas laporan korban ke polisi pada 18 Februari 2019 lalu,” ucapnya, Jumat (9/8).
Adrian menjelaskan, setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan oleh TKP dan menemukan laptop hasil curian tidak jauh dari lokasi.
“Kita menemukan 4 unit laptop di TKP namun pelaku berhasil kabur saat polisi menyergap sewaktu pelaku ingin mengambil laptop hasil curian,” terangnya.
Pelaku merupakan warga Teluk Kuantan. Modus yang dilakukan pelaku dalam beraksi memantau keadaan lokasi. Pada saat penjaga Pusat Al-Qur’an Indonesia pergi shalat Subuh, pelaku menggasak laptop yang berada di lokasi itu.
“Sebanyak 4 unit laptop berhasil digasak oleh pelaku, dan disimpan tidak jauh dari lokasi,” tutur Ardian.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(cho)