Tanjungpinang, LintasKepri.com – Hariyun Sagita, pelapor kasus dugaan gelar akademik palsu Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fahmy, mendatangi kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (12/5/) siang kemarin.
Hariyun didampingi kuasa hukumnya, Dicky Aldino Oktaf, pada saat menyerahkan bukti tambahan atas kasus yang dilaporkan ke polisi.
Bukti tambahan itu diterima langsung Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.
“Ada delapan bukti tambahan yang kami serahkan,” kata Dicky Aldino Oktaf selaku Kuasa Hukum Hariyun Sagita.
Bukti tersebut untuk menambah bukti lainnya yang sudah terlebih dahulu diserahkan saat membuat laporan pengaduan.
Dicky menjelaskan, bukti tambahan yang diserahkan yakni tentang dugaan adanya unsur kesengajaan terlapor menggunakan gelar akademik yang bukan haknya untuk kepentingan tertentu.
“Salah satu bukti tambahan yang kami serahkan yakni surat resmi yang dibuat dan ditandatangani terlapor sendiri dan masih menggunakan gelar S.Si,” tuturnya.
Dicky mengungkapkan, orang yang dengan sengaja mempergunakan gelar akademik yang bukan kapasitasnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas), Pasal 21 Ayat 4 dan pasal 68 ayat 3.
“Jika perbuatan melawan itu terbukti, maka terlapor dapat di hukum 2 tahun kurungan dan atau didenda sebesar Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah),” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra dikonfirmasi LintasKepri, Rabu (14/5) terkait penyerahan barang bukti tambahan yang diserahkan Hariyun itu belum memberikan jawaban.
(cho/dar)