Pelantikan Gubernur Kepri di Tangan Presiden

Avatar
Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepri, prihal mengusulkan dan menetapkan Plt Gubernur Kepri menjadi Gubernur Kepri periode sisa jabatan 2016-2021,Selasa (10/5).
Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepri, prihal mengusulkan dan menetapkan Plt Gubernur Kepri menjadi Gubernur Kepri periode sisa jabatan 2016-2021,Selasa (10/5).

-DPRD Usulkan Nurdin Basirun Jadi Gubernur Kepri

Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepri, prihal mengusulkan dan menetapkan Plt Gubernur Kepri menjadi Gubernur Kepri periode sisa jabatan 2016-2021,Selasa (10/5).
Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepri, prihal mengusulkan dan menetapkan Plt Gubernur Kepri menjadi Gubernur Kepri periode sisa jabatan 2016-2021,Selasa (10/5).

Tanjungnpinang, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri mengusulkan dan menetapkan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, Nurdin Basirun kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menjadi Gubernur Kepri definitif menggantikan Gubernur Kepri berhalangan tetap, Almarhum HM Sani.

Pengusulan Nurdin tersebut ditetapkan Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepri, prihal mengusulkan dan menetapkan Plt Gubernur Kepri menjadi Gubernur Kepri periode sisa jabatan 2016-2021, di ruang sidang utama, Balairung Raja Khalid, Dompak, Selasa (10/5) sekira pukul 10.45 WIB.

Jumaga Nadeak dalam sidang pengusulan tesebut melalui Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, Husnizar Hood memaparkan penetapan Plt Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mangacu pada keputusan DPRD Provinsi yang kemudian akan di usulkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Jakarta.

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak
Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak

“Keputusan DPRD Provinsi Kepri Tahun 2016, memperhatikan Keputusan Presiden RI Nomor 17/P/Tahun 2016 tentang pengesahan, pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Periode masa jabatan 2016-2021, dan Keputusan Presiden RI Nomor 54/P/Tahun 2016 tentang pemberintahan dengan hormat Gubernur Provinsi Kepri tahun 2015-2021 dan penunjukan plt Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021 dan mengusulkan saudara Nurdin Basirun kepada Presiden Republik Indonesia untuk menjadi Gubernur Kepri,” papar Husnizar dalam penyampaian konsideran keputusan DPRD Kepri, di podium sidang paripurna itu.

Selanjutnya, Keputusan tersebut langsung dikirimkan DPRD Provinsi Kepri kepada Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Jakarta.

Dalam sidang paripurna istimewa tersebut, turut dihadiri, sejumlah anggoota DPRD Provinsi Kepri, Unsur Muspida, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Kepri, dan sejumlah perwakilan FKPD, serta Media.

Terpisah, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak menjelaskan terkait pengangkatan gubernur Kepri tersebut masih menungu keputusan Presiden RI, Joko Widodo, meskipun telah diusulkan oleh DPRD Kepri.

“Keputusan masih ditangan Presiden, namun itu sudah disampaikan langsung dikirimkan kepada Mentri Dalam Negeri, hari ini,” kata Jumaga diruang kerjanya.

Jumaga juga menjelsakan tugas yang masih harus diselesaikan Gubernur kedepanya adalah “Pansel penetapan  eselon satu agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan,” tukasnya. (Aji Anugraha)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *