Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pelaku perkosaan gadis dibawah umur berinisial N (23) dan A (22) dibekuk Polisi. Peristiwa terjadi usai pelaku mengkonsumsi minuman keras. Uniknya S (24) tega membiarkan adik kandungnya sebut saja Bunga (16) disetubuhi dua pelaku yang merupakan temannya dikediamannya disalah satu wilayah Kota Tanjungpinang.
Fakta diatas disampaikan Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Norman Hidayat kepada sejumlah awak media dalam siaran pers di kantornya, Senin (21/12).
Menurut Kapolsek Tanjungpinang Timur ini, kedua pelaku melakukan aksi bejatnya didepan kakak kandungnya sendiri. S (Kakak kandung korban,red) juga menyediakan tempat untuk dua pelaku agar menyetubuhi adiknya Bunga.
“Pelaku A telah menumpang menginap di rumah korban selama dua minggu. Pelaku telah mencabuli bunga sebanyak 3 kali,” ungkapnya.
Ketika dicabuli, sambung Norman, korban sempat melawan. Dikarenakan tenaga korban kurang, akhirnya korban pasrah. Setelah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut, pelaku A langsung diamankan disusul pelaku N yang ditangkap dirumahnya Km.15 Jalan Air Raja Kota Tanjungpinang.
“Setelah dilakukan pengembangan tadi malam, S kakak kandung korban akhirnya kami tangkap. Pengakuan pelaku N, dia hanya menyetubuhi Bunga sebanyak dua kali,” ujarnya.
Sementara untuk otak pencabulan adalah kakak Bunga sendiri. Sebab, jika Bunga tidak menuruti nafsu bejat kedua pelaku, S mengancam akan membunuh ibunya.
“Pengakuan kedua pelaku, mereka hanya menyediakan minuman keras. Sehingga S membiarkan mereka(Pelaku) untuk menyetubuhi adik kandungnya. Sebelumnya, S pernah ingin menyetubuhi ibu kandungnya sendiri,” kata Norman.
Sementara, dikonfirmasi awak media, S membenarkan peristiwa yang terjadi.
“Benar bang, ketika itu kedua teman saya bawa minuman. Setelah kami mabuk, saya menyuruh pelaku masuk kamar adik saya, dan saya sudah tidak sadar lagi,” kata S.
Selain itu juga, sambung S, pernah ingin memperkosa ibu kandungnya sendiri. Sebelum kejadian perkosaan terhadap adik kandungnya sendiri.
Ketiga pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 82 UU RI. No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Aliasar)