Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kasus dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga dilakukan oleh oknum ASN di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang telah memasuki babak baru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam, menyebutkan dalam waktu dekat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kepri akan merilis hasil audit dana yang menyebabkan kerugian negara dan olah forensik data server yang disita oleh Kejari.
“Info terbaru, BPKP akan merilis hasil audit dan olah data forensik, data server, yang kita sita kemarin. Kita minta olah data forensik untuk menentukan pasal untuk pelaku,” tuturnya, Rabu (22/7).
Selama melakukan penyidikan, Ahelya mengaku tidak ada kendala. Hanya saja pihaknya terkendala dengan adanya pandemi COVID-19. Sehingga, pihaknya sedikit susah untuk memeriksa para saksi.
“Kendala cuma COVID-19. Itu saja. Karena para saksi berhalangan hadir terutama dari luar kota. Sehingga waktu pemeriksaan tertunda. Jadi kita jadwalkan kembali,” kata Ahelya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aditia Rakatama, mengungkapkan, pelaku dugaan kasus BPHTB ini memiliki intelijen yang tinggi. Sehingga pelaku bisa saja mematahkan hasil penyidikan.
“Penyidik sudah maksimal ya. Cuma kita harus berhati-hati karena pelaku ini intelijennya tinggi. Makanya kita harus betul-betul pastikan unsur pidananya,” tutur Aditia.
Seperti diketahui, sebelumnya Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam, mengatakan, hasil dari pemeriksaan terhadap 11 orang, pihaknya menyimpulkan dugaan kasus penggelapan pajak ini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kita sepakat kasus ini naik ke tahap penyidikan. Karena, penyidik sudah menemukan ada perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian keuangan negara,” ucapnya di Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (28/11/2019) lalu.
Saat ditanya berapa kerugian negara, Ahelya belum menjelaskan secara rinci. Begitu juga dengan modus yang diduga dilakukan oleh oknum ASN di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) inisial Y dan D atas dugaan kasus penggelapan pajak tersebut.
“Sudah ditangani oleh Pidsus kasus ini. Nanti akan disampaikan perkembangannya,” tegasnya.
Ahelya menyebut, pihaknya juga telah menyita beberapa dokumen yang ada hubungannya dengan kasus ini.
“Sementara ini dugaan kasus penggelapan pajak kita selidiki tahun 2019. Tahun-tahun sebelumnya juga akan kita selidiki. Tidak menutup kemungkinan,” katanya saat itu.
(san)