Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pelaku dugaan pencabulan terhadap bocah dibawah umur yang terjadi di Taman Laman Boenda Tanjungpinang beberapa waktu lalu berinisial PA (22), meraung dan menangis saat digelandang polisi ke Polsek Tanjungpinang Kota saat dijebloskan ke dalam jeruji besi, Selasa (09/05) siang.
Pelaku sempat berkilah tak mengaku perbuatan cabul yang telah dilakukannya terhadap korban sebut saja mawar.
“Bukan saya pak,” ucap PA ketika press rilis di Mapolsek Tanjungpinang Kota, Selasa.
Sedangkan menurut Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edy Supandi mengatakan pemeriksaan awal kasus tersebut dari laporan orang tua korban.
“Untuk hasil visum belum keluar. Namun ada bekas bengkak didaerah kemaluan korban,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku diancam kurungan minimal 5 tahun penjara.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 82 tentang pencabulan,” terang Edy.
(Iskandar)