Batam, LintasKepri.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD Pekat IB) Kota Batam, La Adi Ode angkat bicara tentang maraknya praktek Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan Batam Centre, dan juga terkait surat kelayakan berlayar.
Ia meminta Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk menangkap oknum pejabat Kantor Kesyahbandaran Terminal Fery Batam Centre karena diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terkait pemberian surat kelayakan berlayar bagi perusahaan kapal PT. Pelayaran Nasional Master Asia Shipping.
“Setelah kami mendapatkan laporan dari pengusaha kapal, kami melakukan investigasi, dan memang ditemukan dugaan pungli yang diguga dilakukan pejabat Syahbandar Batam Center,” ungkap Adi, Selasa (28/3).
Pungli yang dilakukan oleh pihak Syahbandar tersebut, tambah Adi, adalah meminta uang pelicin pada saat mengajukan surat kelayakan berlayar.
“Ini puncak gunung es. Para operator kapal dari Batam tujuan Johor Bahru sekarang tidak sanggup lagi. Kalau setiap keluarkan surat kelayakan berlayar, mereka meminta uang pelicin terus, bisa bangkrut para operator kapal ini,” tegas Adi.
Adi meminta kepada Tim Saber Pungli Polda Kepri di Batam untuk melakukan investigasi terkait temuan Ormas Pekat IB ini. Mengingat saat ini pihaknya juga telah mendapatkan beberapa bukti berupa kwitansi.
“Ada beberapa bukti yang kami temukan yakni kwitansi yang dikeluarkan salah satu perusahaan untuk membayar Cas PPKN atau Jadwal Operasi,” tuturnya.
Seharusnya, kata Adi, pihak Syahbandar tidak harus meminta uang pelicin. Pasalnya secara administrasi, pihak operator kapal telah mematuhi semua ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Pelabuhan Batam Centre, Triono membantah hal tersebut ketika dikonfirmasi.
“Tidak ada Pungli itu. Sekarang sudah ada Tim Saber Pungli. Makanya pimpinan kami telah mewanti-wanti terkait hal tersebut,” ungkap Triono.
Triono bahkan menyebut kalau memang ada yang mengungkap Pungli, dirinya mempersilahkan untuk dibuktikan.
“Emang siapa yang bilang, buktikan aja. Kalau surat kelayakan itu yang mengeluarkan di Kantor Batu Ampar,” tegasnya.
(Suaib)