Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pembela Kesatuan Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kepulauan Riau (Kepri) Edison AA Sutanto, menuturkan segera mencabut gugatan terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun perihal kekosongan kursi wakil gubernur hingga setahun lebih.Pencabutan dilakukan setelah Isdianto terpilih secara aklamasi sebagai Wakil Gubernur Kepri secara aklamasi melalui paripurna DPRD Kepri.
Gugatan tersebut sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang beberapa bulan lalu.
“Pekat IB Kepri mencabut gugatan itu karena beberapa hari lalu Isdianto terpilih secara aklamasi sebagai Wakil Gubernur Kepri. Pemilihan tersebut dilakukan saat paripurna DPRD Kepri melalui Panitia Pemilih (Panlih). Jadi, hari ini Selasa, saya segera mencabut gugatan tersebut,” katanya saat konferensi pers di Hotel Halim Tanjungpinang, Selasa (12/12).
Kata dia Pekat IB Kepri mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Kepri bahwa gugatan Pekat IB sudah terpenuhi yakni kursi Wakil Gubernur Kepri telah terisi.
“Dengan terpilihnya Isdianto, maka Pekat IB segera mencabut gugatan ke PN Tanjungpinang,” kata Edison lagi.
Disamping itu, Pekat IB juga mendukung hasil keputusan Panlih DPRD Kepri atas terpilihnya Isdianto sebagai Wagub Kepri.
Pekat IB menilai terpilihnya Isdianto sudah benar dan sesuai proses Tatib Panlih.
“Pekat IB juga tidak bisa mencampuri terlalu jauh perihal proses terpilihnya Isdianto,” tutup Edison.
(Iskandar)