Pekat IB Anambas Minta Kejati Kepri Segera Tahan Tengku Mukhtaruddin

Avatar
Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD Pekat IB) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurdin
Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD Pekat IB) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurdin
Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD Pekat IB) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurdin
Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD Pekat IB) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurdin

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD Pekat IB) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurdin mempertanyakan proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin, yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau.

Menurutnya, Minggu (16/4), masyarakat Anambas sangat menantikan tindak lanjut terhadap proses hukum tersebut.

“Mantan Bupati Anambas tersebut beberapa waktu lalu telah dijadikan tersangka oleh pihak Kejati Kepri (Kepulauan Riau). Namun hingga saat ini, mantan orang nomor satu itu belum juga ditahan,” tegasnya.

Nurdin juga mendesak penyidik Kejati Kepri untuk segera menahan para tersangka kasus penyertaan modal tahun 2011 lalu.

“Jangan sampai masyarakat tidak percaya terhadap proses penegakan hukum ditubuh kejaksaan. Kami DPD Pekat IB Anambas terus memantau dan memonitor kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

Selain mantan bupati tersebut, Kejati Kepri juga menetapkan dua orang lainnya yakni IP, mantan Kabag Keuangan Pemda Anambas dan mantan Kacab Bank Syariah Mandiri Tanjungpinang, KR.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Yunan Harjaka didampingi Wakajati, Asri Agung Putra, Aspidsus Fery Tas dan Kasipenkum Wiwin Iskandar.

Yunan mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan TM, IP dan KR.

Dugaan korupsi kasus apresiasi penempatan uang Pemda pada Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang oleh Pemkab Anambas pada tahun 2011.

“Dari penyimpanan dana tersebut, pihak bank memberikan bonus berupa 25 unit motor Honda Megapro, Toyota Avanza, dan Toyota Fortuner kepada Pemda. Nilainya sebesar Rp1,1 Milyar,” ungkapnya.

Seharusnya, kata Yunan, kendaraan tersebut harus diinventaris untuk menjadi aset Pemda. Akan tetapi hal itu tidak di lakukan oleh pihak terkait.

“Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 5, 11, dan 13 UU Tipikor,” tutupnya.

(Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *