Kepri, LintasKepri.com – Salah satu pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri berinisial Yz diduga melanggar netralitas sebagai seorang ASN jelang digelarnya pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
Yz diduga menghadiri syukuran deklarasi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan pada 3 September lalu.
Yz diketahui merupakan kepala dinas di lingkungan Pemprov Kepri. Ia belum lama ini dilantik di Gedung Daerah Tanjungpinang.
Sebelum naik kelas menjadi pejabat provinsi, Yz menjabat sebagai Kepala BP2RD Kabupaten Bintan.
Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, pihaknya mendapat laporan terduga Yz berawal dari informasi masyarakat dan pemberitaan media online.
“Sehingga kami melakukan investigasi terhadap informasi awal tersebut kepada pihak-pihak terkait yang mengetahui,” ujar Febriadinata kepada LintasKepri.com, Selasa (15/9).
Kemudian, pada Minggu, (13/9) lalu, Bawaslu menetapkan informasi awal tersebut menjadi temuan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya untuk dilakukan klarifikasi kepada penemu, saksi-saksi, terlapor dan ahli jika diperlukan.
“Bawaslu memiliki waktu penanganan paling lama 5 hari kalender sejak ditetapkannya temuan tersebut untuk diputuskan apakah pelanggaran atau bukan,” kata Febriadinata.
Seharusnya, sambung dia, para pegawai harus tahu tentang netralitas ASN, Undang-Undang nomor 5 tahun 2014. Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Sementara itu, Sekda Kepri Arif Fadillah, mengultimatum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dalam pilkada harus netral sesuai arahan dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (KemenPAN) Republik Indonesia.
“Kita sudah mengingatkan kepada kawan-kawan ASN agar netral. Jangan terlibat politik praktis,” tegasnya.
Sampai saat ini, Arif mengaku belum ada laporan yang masuk kepadanya terkait tidak netralnya ASN.
“Belum ada laporan. Dah ya makasih,” katanya berlalu.
(san)