Lintas Kepri

Infromasi

Pegawai Rutan dan Lapas Tanjungpinang Tes Urine

Okt 11, 2019
Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, Kepulauan Riau menjalani tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional setempat, Jumat (11/10).
Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, Kepulauan Riau menjalani tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional setempat, Jumat (11/10).
Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, Kepulauan Riau menjalani tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional setempat, Jumat (11/10).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, Kepulauan Riau menjalani tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional setempat, Jumat (11/10).

Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang melakukan tes urine di dua tempat itu secara serentak di Indonesia atas instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, di wilayah kerja Kantor Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Kegiatan tes urine ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Tanjungpinang, Heri Purwanto.

Pihaknya diminta untuk membantu kegiatan ini. Di Tanjungpinang, tes urine dilakukan di Rutan Kelas IA Tanjungpinang, Lapas Narkotika, Lapas Umum dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Tanjungpinang.

BNN Tanjungpinang membagi 5 tim di lima tempat yang ada di Tanjungpinang dalam pelaksanaan tes urine. Targetnya petugas penjagaan dan ASN.

“Karena saya di Rutan, yang tes urine sebanyak 20 orang petugas. Ditempat lain totalnya kita masih belum tahu dan belum dapat laporan,” kata Heri.

Ditempat yang sama, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Fonika Affandi, mengungkapkan kegiatan ini rencananya untuk seluruh petugas. Tes urine juga merupakan kegiatan rutinitas.

“Lebih baik mencegah dari pada mengobati,” tegasnya.

Fonika menyebut, seandainya ada petugas yang positif narkoba direhabilitasi untuk penyembuhan. Namun jika ada petugas yang membantu peredaran narkotika di dalam Rutan, dipecat.

“Pasti dipecat. Itu perintah pimpinan bahkan pak menteri,” tegasnya.

(dar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *