Lintaskepri.com, Batam – Seluruh pegawai Pemprov Kepri diminta untuk masuk kerja usai cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sanksi disiplin menanti bagi pegawai yang bolos di hari pertama kerja Selasa, 16 April 2024 mendatang.
“Kalau dia tak masuk karena ada kepentingan atau cuti, kita izinkan. Tapi kalau unsur kesengajaan akan kita berikan sanksi sesuai aturan kepegawaian,” ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad baru-baru ini.
Ansar menegaskan seluruh pegawai harus masuk kerja usai cuti hari raya, namun instruksi ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang mengambil cuti tahunan.
Pemprov Kepri telah menetapkan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2024, untuk seluruh pegawai. Dimulai sejak Senin, 8 April dan berakhir pada Senin 15 April 2024.
Selanjutnya pada hari Selasa, 16 April 2024 Pemprov Kepri akan melaksanakan apel bersama yang dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kepri.(*/Brm)
Editor: Brm