Lintaskepri.com, Batam – Setelah libur Lebaran yang panjang, seluruh Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batam (Pemko Batam) diwajibkan masuk kerja pada tanggal 16 April 2024.
Di hari pertama masuk kerja ini, akan diadakan Apel Gabungan dan Halal Bi Halal bersama Wali Kota Batam.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menegaskan hal ini kepada seluruh pegawai.
“Para Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batam diingatkan untuk wajib hadir masuk kerja pada tanggal 16 April 2024 sekaligus Apel Gabungan dan Halal Bi Halal Pasca Libur Lebaran,” kata Jefridin.
Jefridin juga mengatakan aturan terkait libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M yang berlangsung pada tanggal 8 hingga 15 April 2024.
Pegawai tidak diperbolehkan menambah cuti tahunan 2 hari sebelum dan 2 hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Apel Gabungan dan Halal Bi Halal akan diadakan pada Selasa, 16 April 2024, pukul 07.00 WIB di Dataran Engku Putri Kantor Wali Kota Batam.
“Pegawai diwajibkan menggunakan Pakaian Dinas Harian lengkap,” katanya.
Jefridin juga menghimbau kepada Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H berjalan dengan tertib dan lancar di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Pelayanan publik akan dimulai dan berjalan secara normal sejak hari pertama pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Kepada semua pegawai sudah harus memberikan pelayanan sesuai dengan SOP masing-masing. Kita menegaskan komitmen untuk melayani masyarakat dengan baik,” tutup Jefridin.(*/Brm)
Editor: Brm