Pedagang Nilai Pasar Sementara Ala Pemko Tanjungpinang Kurang Layak

Avatar
Inilah Pasar Sementara di belakang Kantor Disdukcapil Tanjungpinang, Kelurahan Melayu Kota Piring, yang menelan anggaran sekitar Rp3,2 miliar melalui Dinas PUPR Tanjungpinang.
Inilah Pasar Sementara di belakang Kantor Disdukcapil Tanjungpinang, Kelurahan Melayu Kota Piring, yang menelan anggaran sekitar Rp3,2 miliar melalui Dinas PUPR Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pedagang Pasar Baru 1 dan 2 yang direlokasi ke Pasar Sementara tepatnya di belakang Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang protes lantaran tempat itu dinilai kurang layak.

Beragam keluhan disampaikan pedagang ke pihak pemerintah soal Pasar Sementara ala Pemko Tanjungpinang itu di tengah Dinas Perindustrian dan Perdagangan mencabut nomor undi penempatan meja lapak jualan, Jumat (16/9).

Dijumpai LintasKepri, beberapa pedagang mengeluhkan kurangnya kesiapan pendataan yang dilakukan oleh Disperindag Kota Tanjungpinang dalam merelokasi mereka ke Pasar Sementara.

Dihadapan Kepala Disperindag Tanjungpinang, Riany, pedagang mempertanyakan kenapa pasar tersebut hanya disediakan meja. Kemudian, amburadulnya sistem pendataan yang dilakukan oleh petugas Disperindag.

“Kita ingin melaporkan siapa. Waktu pendataan kita didata. Tapi, pas hari ini, kita tidak dapat undangan dan meja untuk jualan,” tegas salah satu pedagang.

Pedagang tersebut mengaku terpaksa mengikuti keinginan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, untuk berjualan di Pasar Sementara. Karena, jika tidak mengikuti, ia tidak bisa berjualan lagi di Pasar Baru usai direvitalisasi.

Sementara itu, Kepala Disperindag, Riany, mengklaim jika struktur bangunan bukanlah ranahnya. Melainkan ranah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjungpinang.

“Kita hanya membantu BUMD untuk melakukan pendataan. Masalah konstruksi tanya ke PUPR,” ujarnya.

Disperindag, menurut Riany, telah memperhatikan pedagang dan konsumen. Seperti kenyamanan, kebersihan dan keselamatan pedagang.

“Ini Pasar Sementara. Fasilitas sudah disiapkan. Sekitar 2 tahun pedagang disini sampai Pasar Baru siap,” katanya.

Berdasarkan pantauan LintasKepri, pedagang yang berjualan kering diberikan lapak masing-masing berupa meja dengan panjang kurang lebih 1,50 meter persegi.

Sedangkan pedagang basah seperti penjual ikan dan hasil laut lainnya diberikan penempatan kios, itu pun terbatas.

Pedagang saat menyampaikan keluhan ke Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Riany, di Pasar Sementara, Jumat (16/9).

Sejumlah pedagang makanan, bahan pokok, sayur-mayur mengeluhkan lapak jualan sementara yang disediakan oleh pemko untuk mereka terkesan asal jadi.

“Saya jualan nasi, pedagang pasar. Pemindahan kami tolong kasih tempat yang layak. Ini kurang layak. Semua kios dapat satu meja, kami boleh dipindahkan tapi kasih kami tempat yang layak, kami memang kecil, jangan anggap kami enteng,” kata pedagang, Novi.

Ia berharap Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, dapat mencari solusi yang pasti atas penyediaan lapak berupa meja dagang yang dinilai kurang layak tersebut.

“Kami minta tolong bu wali, tolong kasih kami tempat maupun meja yang layak,” ungkapnya lagi.

Senada dengan Sandi, pedagang Pasar Baru 1 yang juga ikut direlokasi ke Pasar Sementara tersebut memprotes meja dagang yang diberikan kepadanya tidak sesuai dengan barang dagangan yang akan dijual.

“Saya memiliki 2 kios di pasar lama. Sementara di penempatan baru kami dikasih meja ini. Alas meja ini pun tak akan bertahan lama,” kata Sandi sambil menunjukkan meja lapak dagang yang terbuat dari GRC.

Sebagian pedagang juga mengeluhkan pendataan pemindahan dari pasar yang direnovasi ke Pasar Sementara tersebut tidak terdata dengan baik.

“Saya sudah didatangi, di foto, tapi sekarang pas cabut undi saya tidak diundang. Tak dapat tempat jualan,” kata pedagang bahan kering.

Protes lain juga disampaikan pedagang santan dan kelapa parut yang tak dapat menempatkan mesinnya di meja lapak jualan karena berukuran 1,50 meter.

“Kalau dikasih meja kayak gini macam mana saya mau letak mesin saya dan jualan saya. Saluran airnya seperti apa, pembuangannya seperti apa,” keluh Santo.

Sejumlah pedagang yang telah menjalin kontrak melalui Surat Perjanjian Kerjasama dengan BUMD Tanjungpinang juga merasa dirugikan.

Pasalnya, mereka yang seharusnya mendapatkan kios untuk jualan hanya diberikan lapak jualan berupa meja berukuran 1,50 meter persegi. Pedagang juga merasa dipermainkan untuk menanyakan persoalan itu kepada siapa.

“Yang punya SP dengan BUMD tentu dirugikan. Kami bertanya dengan BUMD dilempar ke Dinas Perdagangan. Kami tanya ke Dinas Perdagangan dilempar ke sana sini. Tolonglah kami,” ujar pedagang.

Pembangunan Pasar Sementara di belakang Kantor Disdukcapil Tanjungpinang, Kelurahan Melayu Kota Piring, menelan anggaran sekitar Rp3,2 miliar melalui Dinas PUPR Tanjungpinang.

Pasar Sementara tersebut berbentuk ruas tiang besi yang disusun panjang dengan atap spandek biru. Meja jualan pedagang dibuat dengan besi beralaskan besi dengan batasan 1,50 meter per nomor meja yang telah ditetapkan Dinas Perdagangan setempat.

Dirut BUMD Tanjungpinang PT. Tanjungpinang Makmur Bersama, Fahmy, mengatakan lapak jualan yang tersedia di pasar sementara tersebut sekitar 470 meja, diperuntukkan bagi pedagang Pasar Baru 1 dan 2.

“Pedagang ditempatkan sampai selesai pembangunan revitalisasi pasar lebih kurang 2 tahun,” katanya.

(dar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *