PDIP Tanjungpinang Perintahkan Fraksinya Tak Berpendapat di Pengesahan APBD-P 2019

Avatar
Sekretaris DPC PDIP Kota Tanjungpinang Asep Suryana.
Sekretaris DPC PDIP Kota Tanjungpinang Asep Suryana.
Sekretaris DPC PDIP Kota Tanjungpinang Asep Suryana.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tanjungpinang melalui fraksinya di DPRD setempat, tidak memberikan pendapat dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2019, Sabtu (31/8).

“Kami sudah perintahkan kepada fraksi PDIP untuk tidak memberikan pendapat dalam pengesahan APBD-P Kota Tanjungpinang Tahun 2019,” kata Sekretaris DPC PDIP Kota Tanjungpinang Asep Suryana dalam siaran pers yang diterima media ini, Sabtu.

Alasan fraksi PDIP tidak menyampaikan pendapat lantaran mekanisme pembahasan tersebut terkesan kilat layaknya sebuah sinetron. Apabila suatu saat timbul persoalan, fraksi PDIP tidak mau ikut bertanggung jawab.

“Ketika ada persoalan dikemudian hari, maka akan dipertanyakan adalah berita acara dan notulensi pembahasan APBD-P, bedakan
penandatangan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2019, dengan pembahasan APBD-P,” tegas Asep.

Asep menilai, Pemerintah Kota Tanjungpinang memang tidak mengalami keterlambatan dalam pembahasan APBD-P. Sebab sesuai dengan peraturan pemerintah, pembahasan tersebut paling lambat tiga bulan sebelum pengesahan APBD tahun berikutnya.

“Hanya saja yang menjadi persoalan sekarang ini adalah jika tidak kebut seperti kilat, maka pengesahan APBD-P akan masuk pada dewan terpilih periode 2019-2024. Nah disini menjadi persoalannya, sebab dewan baru tak mungkin bisa mengesahkan itu karena tatib, alat kelengkapan dewan juga harus disiapkan dulu,” ungkapnya.

“Walaupun demikian, tidak bisa APBD-P dibahas kejar tayang 1 hari begini. Harusnya jauh-jauh hari Pemko Tanjungpinang menggesa pembahasan ini,” tambah Asep.

(red/dar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *