Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dua anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Penggantian Antar Waktu (PAW), Supriono dan Kendy Agustin, resmi dilantik oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno didampingi Wakil Pimpinan lainnya lewat Paripurna Istimewa yang dihadiri anggota dewan lainnya, di ruang sidang DPRD Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau, Rabu (26/9).
Supriono menggantikan Rahma yang kini menjabat sebagai Wakil Walikota Tanjungpinang periode 2018-2023. Sedangkan Kendy Agustin menggantikan Borman Sirait karena tutup usia beberapa waktu lalu.
Pengangkatan keduanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nurdin Basirun Nomor 1005 tahun 2018 tertanggal 30 Agustus. Sedangkan Kendy Agustin sesuai SK Nomor 1051 tertanggal 14 September 2018.
Selanjutnya kedua dewan yang dilantik dilakukan pengambilan sumpah sesuai agamanya yang dipandu oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno didampingi Wakil Ketua I Ade Angga dan Wakil Ketua II Ahmad Dani.
Setelah disumpah, mereka melakukan penandatanganan sumpah dan pemasangan Pin anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang disaksikan Asisten Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Raja Ariza, WaliKota dan Wakil Walikota Tanjungpinang (Syahrul-Rahma), Forkopimda beserta undangan lainnya.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno yang memimpin paripurna istimewa tersebut mengatakan, tugas PAW sebagai dewan adalah memperjuangkan aspirasi rakyat dengan berpedoman Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap saudara Kendy Agustin dan Supriono dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” tegasnya.
(Iskandar)