Tanjungpinang, LintasKepri.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Tanjungpinang, mengeluarkan imbauan kepada kedua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Tanjungpinang untuk tidak membagikan air kaleng maupun parsel ke masyarakat jelang Idul Fitri 1439 Hijriah.
Komisioner Panwaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini, Senin (28/5), menuturkan, imbauan tersebut dikeluarkan Panwaslu atas dasar acuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017.
“Didalam PKPU itu tertuang bagi Paslon dilarang memberikan barang yang jumlahnya lebih dari Rp25.000. Air kaleng dan parsel kan jumlahnya lebih dari jumlah tersebut. Maka dari itu Paslon dilarang membagikan keduanya kepada masyarakat menjelang lebaran tahun ini,” ungkapnya.
Zaini mengatakan, apabila salah satu Paslon mengindahkan imbauan tersebut dalam arti sengaja membagikan parsel dan air kaleng kepada masyarakat, akan diberikan sanksi.
“Ada sanksi tegas apabila ketahuan Paslon memberikannya kepada masyarakat,” tegasnya.
Hal tersebut bukanlah salah satu upaya Panwaslu Tanjungpinang untuk membatasi kedua Paslon untuk berbuat kebaikan. Namun karena peraturan yang ada.
“Kedua Paslon selama masa kampanye terikat dengan peraturan. Bukan kami membatas-batasi untuk berbuat baik. Namun karena aturan yang ada. Kedua Paslon harus tunduk dan patuh selama masa kampanye berlangsung,” terangnya.
(M. Danu)