Partai Garuda Tolak Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu yang Digelar KPU

Avatar
Saksi Partai Garuda Samiun.
Saksi Partai Garuda Samiun.
Saksi Partai Garuda Samiun.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Partai Garuda menolak rapat pleno rekapitulasi dan hasil perhitungan suara pemilu 2019 tingkat Kota Tanjungpinang yang digelar KPU setempat, Sabtu (4/5).

“Kami dari Partai Garuda menolak rapat pleno ini karena terjadi penggelembungan suara di beberapa partai di Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur,” kata Saksi Partai Garuda Samiun.

Penolakan rapat pleno yang disampaikan oleh Partai Garuda mendapat pertentangan dan penolakan dari saksi partai lain yakni Hanura dan PAN.

Saksi Partai Hanura Tegar, menanyakan temuan terjadinya penggelembungan suara di Kelurahan Kampung Bulang.

Kata dia seharusnya hal ini diselesaikan dan ditanyakan pada saat penghitungan suara tingkat kecamatan.

“Pada saat penghitungan tingkat kecamatan seharusnya permasalahan ini diselesaikan dan ditanyakan,” ungkap Tegar.

Ia menyarankan ke saksi Partai Garuda untuk melaporkan langsung ke Bawaslu apabila ada temuan seperti itu.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Tanjungpinang M. Yusuf, menanyakan kepada saksi Garuda bukti penggelembungan suara. Namun saksi tak dapat menunjukkannya.

“Mana buktinya pak, kita tak usah bertele-tele, langsung saja perlihatkan buktinya,” tegas Yusuf.

(Cho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *