Lintaskepri.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali memperpanjang durasi drop off gratis di tempat parkir khusus dari 5 menit menjadi 15 menit.
“Ketentuan baru ini berlaku mulai 21 Februari 2024,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, Selasa (20/2/2024).
Dengan aturan terbaru ini, pengelola parkir di tempat khusus wajib menyesuaikan. Pengunjung yang melakukan drop off di bawah 15 menit tidak akan dikenakan biaya parkir.
Sementara itu, tarif parkir di Batam tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024.
Berikut rinciannya:
- Mobil penumpang, van, pikap, taksi:
2 jam pertama: Rp5.000
Setiap jam berikutnya: Rp2.000
Tarif maksimal: Rp60.000 - Kendaraan roda dua dan roda tiga:
2 jam pertama: Rp2.000
Setiap jam berikutnya: Rp1.000
Tarif maksimal: Rp30.000 - Bus/truk roda enam lebih:
2 jam pertama: Rp6.000
Setiap jam berikutnya: Rp3.000
Tarif maksimal: Rp100.00
Penyesuaian tarif parkir ini merupakan upaya pemerintah untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam yang ditargetkan mencapai Rp1,7 triliun di tahun 2024.
PAD Batam terus dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan kota yang terus berkembang.
Pembangunan infrastruktur dan berbagai fasilitas publik terus digencarkan demi menjadikan Batam lebih maju dan modern.
Dinas Kominfo Batam membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait layanan parkir.
Anda dapat menghubungi WA aduan di nomor 08117703477 atau melalui email uptparkir.dishubbatam@gmail.com.(*/Brm)
Editor: Brm