Paripurna SK Rekomendasi LKPj Walikota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2017 dan Akhir Masa Jabatan

Avatar
Paripurna SK Rekomendasi LKPj Walikota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2017 dan Akhir Masa Jabatan
Paripurna SK Rekomendasi LKPj Walikota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2017 dan Akhir Masa Jabatan Walikota periode 2013-2018.
Paripurna SK Rekomendasi LKPj Walikota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2017 dan Akhir Masa Jabatan Walikota periode 2013-2018.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna penyampaian surat keputusan (SK) DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPj walikota Tahun Anggaran 2017 dan LKPJ akhir masa jabatan walikota periode 2013-2018, Selasa (02/05), diruang rapat paripurna istimewa.

Paripurna tersebut dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno setelah dinyatakan memenuhi syarat (kuorum).

SK rekomendasi LKPj Tahun Anggaran 2017 dibaca oleh Ketua Pansus DPRD Kota Tanjungpinang, Petrus Sitohang, merekomendasikan pertama, melihat capaian indikator agregat Kota Tanjungpinang dalam LKPj TA 2017 dimana pertumbuhan PDRB ekonomi 2017 belum mencapai target sebesar 69,78 persen.

Untuk itu DPRD merekomensikan agar Pemko Tanjungpinang dapat mengupayakan target yang telah ditetapkan.

Rekomendasi kedua tentang laju inflasi Kota Tanjungpinang belum mencapai 2 persen. TPID diminta agar bekerja lebih maksimal dalam mengendalikan inflasi.

Rekomendasi ketiga tentang pengelolaan anggaran daerah agar perencenaan lebih baik lagi sehingga realisasi anggaran dan capaian anggaran dapat tercapai dan tidak menimbulkan sisa lebih anggaran.

Rekomendasi keempat, DPRD memandang sektor pariwisata sebagai salah satu PAD unggulan, karena itu DPRD Tanjungpinang merekomendasikan agar kedepan perlu upaya-upaya peningkatan secara sistematis dan terarah untuk mengembang destinasi wisata Kota Tanjungpinang dan memberikan insentif pada pelaku-pelaku wisata yang ada dalam kota Tanjungpinang.

”Khususnya masyarakat pelaku usaha pariwisata Kota Tanjungpinang,” tegas Petrus.

Terkait LKPj akhir masa jabatan walikota periode 2013-2018, dewan merekomendasikan 6 persoalan yang harus diperbaiki.

Meliputi masalah ekspor, kinerja TPID, dinas kesehatan, perencanaan pembangunan, urusan pertanahan, Disdukcapil, urusan keluarga berencana, statistik, komunikasi dan informasi, dan KKP dewan merekomendasikan agar diperbaiki lebih baik lagi sehingga capaian yang dituju bisa tercapai.

“Terkait masalah BPJS, DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan agar Pemko berkoordinasi dengan BPJS dan para stakeholder agar mendapatkan solusi terbaik,” katanya.

Masalah listrik, DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan agar Pemko berkoordinasi dengan PLN agar mendapat informasi dan data yang akurat serta adil.

“DPRD juga menyoroti perizinan di Tanjungpinang dan merekomendasikan agar melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar,” katanya.

Paripurna tersebut dihadiri Pj Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza, Sekretaris Kota Tanjungpinang, Riono, Wakil Ketua I dan II DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga dan Ahmad Dani serta sejumlah Kepala OPD, Camat serta Lurah di Pemko Tanjungpinang.

(*)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *